Rabu 25 Nov 2020 17:12 WIB

Pemkot Tasikmalaya Revisi Usulan UMK

Sebelumnya, UMK Kota Tasikmalaya pada 2021 telah ditetapkan tak mengalami kenaikan

Rep: Bayu Adji P/ Red: Hiru Muhammad
.Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah memutuskan besaran minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 2021. Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya masih melakukan revisi usulan kenaikan UMK yang telah ditetapkan itu. Tampak pekerja membuat kerajinan mendong di rumah produksi CV Mendong Jaya, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, Selasa (1/9). Beberapa kerajinan mendong yang diproduksi dari tempat itu adalah tikar, sandal, tempat tisu, boks penyimpanan, dan kerajinan tangan lainnya.
Foto: Republika/Bayu Adji P
.Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah memutuskan besaran minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 2021. Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya masih melakukan revisi usulan kenaikan UMK yang telah ditetapkan itu. Tampak pekerja membuat kerajinan mendong di rumah produksi CV Mendong Jaya, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, Selasa (1/9). Beberapa kerajinan mendong yang diproduksi dari tempat itu adalah tikar, sandal, tempat tisu, boks penyimpanan, dan kerajinan tangan lainnya.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah memutuskan besaran minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 2021. Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya masih melakukan revisi usulan kenaikan UMK yang telah ditetapkan itu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, Rahmat Mahmuda mengatakan, berdasarkan hasil audiensi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tasikmalaya dengan serikat buruh, UMK Kota Tasikmalaya ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 3,333 persen. Karenanya, Pemkot Tasikmalaya mengusulkan revisi UMK yang telah ditetapkan Pemprov Jabar. "Kemarin kita sepakat naik 3,333 persen. Tadi sudah disampaikan usulan revisi itu ke Gubernur. Kalau usulan revisi itu disetujui, berarti akan naik," kata dia kepada Republika, Rabu (25/11).

Sebelumnya, UMK Kota Tasikmalaya pada 2021 telah ditetapkan tak mengalami kenaikan dibandingkan tahun ini. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, UMK Kota Tasikmalaya sebesar Rp 2.264.093,28. Angka itu sesuai dengan usulan Pemkot Tasikmalaya ke Pemprov Jabar.

Rahmat menjelaskan, usulan UMK itu ditetapkan sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan yang meminta daerah tak menaikkan upah pekerja. Selain itu, berdasarkan hasil kajian Dewan Pengupahan Kota Tasikmalaya, kondisi ekonomi saat ini belum memungkinkan untuk UMK mengalami kenaikan. "Namun dalam edaran itu dimungkinkan untuk evaluasi. Mangkanya kita evaluasi," kata dia.

Ia mengatakan, selama belum ada revisi mengenai Keputusan Gubernur, UMK 2021 tetap berlaku sesuai yang telah ditetapkan sebelumnya. "Sekarang tergantung Gubernur," kata dia.

Pelaksana Tugas Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf mengatakan, berasan UMK Kota Tasikmalaya 2021 tak mengalami kenaikan dikarenakan seluruh daerah di Jabar pada awalnya tak akan menaikkan UMK. Namun, kenyataannya terdapat 17 daerah di Jabar yang memgalami kenaikan UMK."Kita hitung lagi, akhirnya saya sudah kirim surat ke Gubernur ada kenaikan 3,3 persen," kata dia.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya, Yuhendra Effendi mengatakan, sejak awal pihaknya memang telah menentang keputusan tak menaikkan UMK 2021. Sebab, menurut dia, eputusan tak menaikkan UMK hanya berlandaskan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan, bukan peraturan perundang-undangan."Karenanya kita meminta daerah merevisinya," kata dia. 

Setelah melakukan audiensi dengan Forkopimda Kota Tasikmalaya, akhirnya disepakati UMK Kota Tasikmalaya 2021 mengalami kenaikan sebesar 3,333 persen. Ia berharap, Gubernur Jabar dapat segera merevisi keputusan yang telah dikeluarkan.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement