Selasa 24 Nov 2020 13:45 WIB

RUU Ketahanan Keluarga Kandas, Pengusul Bersedih

Lima dari sembilan fraksi di DPR menolak RUU Ketahanan Keluarga jadi inisiatif DPR.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Netty Prasetyani, salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga. (ilustrasi)
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Netty Prasetyani, salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febrianto Adi Saputro, Nawir Arsyad Akbar

Badan Legislasi (Baleg) DPR pada hari ini, menggelar rapat pengambilan keputusan atas harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga. Sebanyak lima dari sembilan fraksi di DPR menolak RUU Ketahanan Keluarga dilanjutkan untuk menjadi RUU usulan inisiaitif DPR.

Baca Juga

"Dengan selesainya kita melakukan harmonisasi apakah Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga yang telah kita selesai diharmonisasi belum kita proses lebih lanjut, setuju ya?" kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11),

Kelima Fraksi tersebut yaitu Fraksi PDIP Perjuangan, Golkar, PKB, Demokrat, dan Nasdem. Sementara empat fraksi lainnya yang setuju agar RUU Ketahanan Keluarga dibahas untuk dijadikan undang-undang yaitu Fraksi PKS, Gerindra, PAN, dan PPP.

Pada rapat pekan lalu, empat fraksi menolak RUU Ketahanan Keluarga untuk dilanjutkan. Sementara empat fraksi mendukung.

Nasdem pekan lalu menjadi satu-satunya fraksi belum secara tegas mengambil sikap terkait RUU Ketahanan Keluarga. Namun kali ini, Fraksi Partai Nasdem secara tegas menolak RUU Ketahanan Keluarga untuk dimasukan ke dalam Prolegnas 2021.

"Pendapat Fraksi Partai Nasdem terhadap pengharmonisasi atas Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga setelah mempelajari proyeksi pembangunan berbasis riset ilmiah dan argumentasi di atas, Fraksi  Nasdem tidak dapat menerima dan perlu pendalamanan atas materi substansi RUU Ketahanan Keluarga," kata anggota Baleg Fraksi Partai Nasdem Sulaeman L Hamzah.

Sejumlah Fraksi mengungkapkan alasan mereka menolak RUU Ketahanan Keluarga dilanjutkan untuk menjadi RUU usulan inisiatif DPR. Mayoritas berpendapat bahwa RUU tersebut belum cukup urgen untuk dibahas.

"PDIP menyatakan RUU Ketahanan Keluarga ini tidak diperlukan mengingat Undang-Undang 52 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sudah cukup mengakomodir," kata anggota Baleg Frakis PDIP, MY Esti Wijayati.

Hal senada juga disampaikan Fraksi Partai Golkar. Anggota Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin menganggap bahwa secara yuridis apa yang diatur di dalam RUU Ketahanan Keluarga sudah diatur di dalam UU 52 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

"Berdasarkan alasan tersebut dan hasil kajian dengan mempertimbangkan asoprasi dengan ini Fraksi Partai Golkar menyatakan menolak karena RUU Ketahanan Keluarga belum menjadi kebutuhan mendesak untuk diundang-undangkan," ucapnya.

RUU Ketahanan Keluarga merupakan RUU usulan DPR yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. RUU tersebut diusulkan oleh sejumlah anggota diantaranya Netty Prasetiyani (PKS), Ledia Hanifa Amaliah (PKS), Sodiq Mudjahid (Gerindra), dan Ali Taher Parasong (PAN).

Para pengusul RUU Ketahanan Keluarga menyayangkan tak dilanjutkan usulan tersebut untuk dibahas di DPR.

"Terus terang saya secara pribadi dan amat sangat manusiawi bersedih ketika dari sembilan fraksi, lima fraksi menolak. Namun tentu saja kami menghormati sikap para anggota dan fraksi yang tidak bersepakat," kata Netty dalam rapat pengambilan keputusan harmonisasi atas RUU Ketahanan Keluarga, Selasa (24/11).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menegaskan, RUU tersebut tak ada sedikitpun untuk melakukan homogenisasi keluarga di Indonesia. Dirinya juga menegaskan, tidak ada sedikitpun keinginan mengintervensi ruang privat.dan merecoki pengasuhan, serta memecah belah persatuan bangsa dan negara melalui RUU tersebut.

"Saya berharap (penolakan) itu bukan karena anggota belum membacanya secara utuh, atau bahkan karena membaca draf awal atau juga bukan alasan subjektifitas terhadap para pengusul," ungkapnya.

"Insya Allah, saya tetap yakin perjuangan untuk memberikan akses dan perlindungan untuk keluarga tidak akan pernah berhenti pada tahapan ini," imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan pengusul lainnya Ali Taher Parasong. Anggota baleg fraksi PAN tersebut mengatakan, RUU tersebut penting untuk melindungi masa depan keluarga Indonesia.

"Tapi karena konfigurasi politik hari ini, maka menurut kami masih ada waktu untuk kita perjuangkan pada masa-masa yang akan datang," ucapnya.

Dirinya juga memastikan, tidak ada agenda politik di balik RUU tersebut. Menurutnya, kepentingan RUU tersebut dibuat semata-mata untuk membangun keluarga demi ketahanan masa depan bangsa.

"PAN dengan sangat sadar mendorong bahkan mendesak RUU ini untuk disahkan menjadi uu demi kemaslahatan dan kebaikan kita bersama sebagai bangsa, dalam rangka mewujudkan dan mensejahterakan bangsa Indonesia," tuturnya.

Diketahui, ada 146 pasal dalam RUU Ketahanan Keluarga. Salah satu yang dipermasalahkan terkait penyimpangan seksual. Dalam bab penjelasan, ada empat perbuatan yang dikategorikan sebagai penyimpangan, yakni homoseksualitas atau hubungan sesama jenis, juga sadisme, masokisme, dan inses.

Pasal 86 menyebutkan: "Keluarga yang mengalami krisis keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota keluarganya kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan."

Sedangkan pasal 87 menyebut: "Setiap orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan diri kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan."

Pasal 25 ayat (3) menyebut kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang istri, yakni:

a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;

b. menjaga keutuhan keluarga; serta

c. memperlakukan suami dan Anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan Anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

photo
Infografis Anggota Keluarga Alami Gejala Covid-19 - (republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement