Selasa 24 Nov 2020 11:22 WIB

Ariza: Penolak Vaksin Covid-19 Bisa Didenda Rp 7 Juta

Warga yang pernah mengikuti kegiatan berkerumun akan diminta jalani tes vaksin.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (23/11).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (23/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahnad Riza Patria menegaskan warga yang menolak untuk mengikuti tes usap (swab test) Covid-19 dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp 7 juta.

"Terkait dengan swab memang ada ketentuan di Perda tidak boleh menolak, termasuk di vaksin juga ada peraturannya. Dendanya maksimal Rp5 juta bahkan kalau ada tindakan kekerasan bisa sampai Rp 7 juta," kata Ariza, Senin (23/11).

Ariza juga menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan akan memastikan seluruh masyarakat yang pernah mengikuti kerumunan yang berpotensi menjadi klaster Covid-19 untuk menjalani pemeriksaan.

"Nanti kami dari Pemprov dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan terus berupaya agar seluruh masyarakat yang ada dalam kerumunan yang berpotensi ada gejala terpapar virus Corona kita akan minta tes," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement