Selasa 24 Nov 2020 01:37 WIB

Kepala KUA yang Catat Pernikahan Putri HRS Dimutasi

Keputusan mutasi diambil setelah tim Itjen Kemenag melakukan proses investigasi. 

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agus Yulianto
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, Kamaruddin Amin
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, Kamaruddin Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Sukana dibebastugaskan dari tugasnya sebagai kepala KUA. Sukana dimutasi sebagai penghulu di wilayah Jakarta Pusat karena mengabaikan protokol kesehatan (prokes) saat melakukan pencatatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS).

"Sukana mulai hari ini tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kementerian Agama Jakarta Pusat," kata Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin melalui siaran pers yang diterima Republika, Senin (23/11).

photo
Pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, yaitu inisial NS dan menantu berinisial MI. - (Istimewa)

Kamaruddin mengatakan, keputusan ini sejalan dengan komitmen Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi bahwa keluarga besar Kemenag harus ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menghindari penularan Covid-19 dalam melakukan pelayanan. Keputusan ini diambil setelah tim Itjen Kemenag melakukan proses investigasi. 

Ia menerangkan, Kepala KUA Tanah Abang dinilai mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan Muhamad Irfan dan Najwa Syihab di Petamburan pada 14 November 2020. Padahal, penerapan protokol kesehatan itu sudah jelas diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.

Sebelumnya, Kemenag juga telah memutasi Kepala Kantor Kemenag Jombang melalui Surat Keputusan Menteri Agama No 032232/B.II/3/2020 tanggal 26 Oktober 2020. Sanksi disiplin ini diberikan setelah Kepala Kantor Kemenag Jombang menggelar pesta pernikahan yang menyebabkan kerumunan pada 4 Oktober 2020. 

Kamaruddin menegaskan bahwa arahan Menag sangat jelas. Dalam situasi bagaimanapun setiap pejabat Kemenag harus berusaha keras menegakkan protokol kesehatan, demi keamanan orang banyak. 

"Arahan Menag tegas dan jelas, kelalaian atas pelaksanaannya pasti akan diberi tindakan tegas, karena dapat membahayakan orang banyak yang ada di tempat itu, dan juga akan membahayakan anak-anak dan keluarga mereka di rumah saat virus itu terbawa ke rumah," ujarnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement