Selasa 24 Nov 2020 00:37 WIB

Polisi Tangkap Perempuan Penyiksa Anak Kandung di Tangsel 

Pelaku menyemplungkan kepala anaknya dalam ember yang berisi air.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus Yulianto
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak
Foto: pixabay
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Resor (Polres) Kota Tangerang Selatan mengamankan seorang perempuan berinisial LQ (22 tahun) di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. LQ ditanggap lantaran melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya, AJ yang masih berusia 1 tahun 8 bulan. 

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan mengatakan, kekerasan yang dilakukan oleh LQ terjadi pada 25 Juni 2020 sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Cempaka Raya Rengas, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. 

"Tersangka telah melakukan kekerasan terhadap seorang anak dimana itu anak kandungnya LQ. Hal itu dilakukan dengan cara menyiapkan ember berisi air yang kemudian mencemplungkan kepala anaknya," kata Iman di Mapolres Tangsel, Senin (23/11).  

Iman menjelaskan, motif tersangka melakukan perbuatan tersebut lantaran kesal terhadap suaminya yang dinilai tidak memberi perhatian kepadanya sebagai istri kedua lewat pernikahan siri. "Karena merasa perhatian suami lebih fokus ke istri yang sah, jadi dia melampiaskan kekesalan terhadap suaminya ke anaknya," ujar Iman. 

Kejadian kekerasan itu diketahui direkam oleh tersangka dan videonya dikirim ke suaminya dengan tujuan agar suaminya bisa adil antara istri pertama dan juga terhadap dirinya. Perbuatan tersangka ternyata membuat suaminya kesal dan mereka menjadi sering bertengkar. 

Lantas, pada 19 November 2020 sekitar pukul 05.00 WIB tersangka mengupload video kekerasan terhadap korban ke media sosial lewat instagram miliknya. Video itu sempat viral di media sosial. 

Iman mengatakan, suami tersangka juga membagikan video tersebut. "Yang mengupload videonya tersangka dan suaminya," ujarnya. 

Setelah video itu viral, Sat Reskrim Polres Tangsel melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari yang sama pukul 21.00 WIB, tersangka berhasil diamankan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, sang anak saat ini tengah mendapatkan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangsel untuk menyembuhkan trauma psikis yang dialaminya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement