Ahad 22 Nov 2020 23:27 WIB

Sekolah Harus Ajukan Izin Jika Ingin Belajar Tatap Muka

Sekolah di Bekasi wajib izin Dinas Pendidikan untuk gelar tatap muka

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Simulasi belajar tatap muka di SMPN 2 Bekasi, Selasa (4/8).
Foto: Uji Sukma Medianti
Simulasi belajar tatap muka di SMPN 2 Bekasi, Selasa (4/8).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Meski sudah diberi lampu hijau oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk menggelar sekolah tatap muka pada Januari 2021 mendatang, namun tidak semua sekolah dapat melakukannya.

Anggota Tim Role Model Simulasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Kota Bekasi, Haris Budiyono, menyebut, sekolah yang ingin menggelar pembelajaran tatap muka harus mengajukan izin terlebih dahulu.

“Betul (harus izin dulu). Tidak semua sekolah dapat melakukannya. Kalau kemarin (simulasi pertama) itu berdasarkan kesiapan semacam pemilihan selektif, sekarang ini sekolah sendiri yang mengajukan kesiapan itu,” kata Haris kepada Republika, Ahad (22/11).

Dia menerangkan, sama halnya dengan pengalaman simulasi sekolah tatap muka yang sudah dilakukan pada Agustus 2020 kemarin, pihak sekolah harus mengajukan ke kepala bidangnya di Dinas Pendidikan Kota Bekasi. 

“(Di Disdik itu) ada kepala bidang pembinaan SD, ada kepala bidang pembinaan SMP,” terang dia.

Dalam panduan pembelajaran semester genap tahun ajaran 2020/2021 yang dikeluarkan Kemdikbud, disebutkan bahwa setelah mengajukan izin, sekolah mereka akan ditinjau sarana prasarananya termasuk persetujuan  komite sekolah atau perwakilan orang tua/ wali.

Selanjutnya, apabila sudah mengantongi syarat dan persetujuan itu, maka sekolah tersebut boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka secara bertahap. 

“Jadi secara gradual kalau istilah pak menteri, lalu tidak semua kelas masuk, nanti bergilir. Misalnya kelas 7, 8, 9. Kelas 7 sehari hanya dua rombongan belajar, kelas 8 hanya dua rombongan belajar, kelas 9 juga demikian. Lalu hari berikutnya bisa digilir dengan rombongan belajar yang lainya,” ujar dia.

Haris menerangkan, pembelajaran tatap muka ini memang akan diperbolehkan namun tidak diwajibkan. Apabila ada orang tua murid yang tidak setuju, maka peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh.

“Dalam peraturan itu ditambahkan tentang pengaturan daring juga, kalau terjadi peristiwa yang tidak memungkinkan tatap muka mengatur dua hal yakni tatap muka dan daring, jadi luwes tidak sembrono,” terangnya.

Selain itu, saat itu zonasi wilayah terdampak Covid-19 juga tak lagi dijadikan patokan boleh tidaknya pembelajaran tatap muka digelar. Hal ini juga sudah diatur dalam arahan kemendikbud. Aturan ini sekaligus mengubah pakem yang tadinya diberlakukan ketika simulasi sekolah tatap muka digelar Kota Bekasi tiga bulan yang lalu. 

“Pada bulan Agustus berubah kalau zona kuning juga. Kemudian Pak menteri pun memberikan sebuah gambaran, kalau pun terbatas saja, tidak zona orange pun simulasi tatap muka bisa diselenggarakan,” tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement