Senin 23 Nov 2020 04:59 WIB

Terkait Instruksi Mendagri, DPR: Kepala Daerah Jangan Lengah

Kepala daerah diminta jangan lalai menjaga keselamatan warganya

Pedagang dan pembeli beraktivitas tanpa menggunakan masker di Pasar Induk Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (20/11/2020). Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan instruksi nomor 6 tahun 2020 antara lain mengatur tentang penegakkan secara konsisten protokol kesehatan hingga saksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya dalam mencegah penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Ampelsa
Pedagang dan pembeli beraktivitas tanpa menggunakan masker di Pasar Induk Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (20/11/2020). Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan instruksi nomor 6 tahun 2020 antara lain mengatur tentang penegakkan secara konsisten protokol kesehatan hingga saksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya dalam mencegah penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyebut Instruksi Mendagri Tito Karnavian yang memuat sanksi pemberhentian bagi kepala daerah ditujukan untuk mengingatkan kepala daerah agar tidak lengah dalam menegakkan protokol kesehatan Covid-19.

"Ini upaya pemerintah pusat untuk mengingatkan dan mengajak kepala daerah tidak lengah sedikit pun dalam menegakkan protokol kesehatan termasuk mencegah kerumunan massa yang berpotensi penularan demi melindungi kesehatan warga dan menjaga keselamatan rakyat," kata Zulfikar dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (22/11).

Upaya tersebut penting agar Kepala Daerah dapat mengajak, mengingatkan, dan menekankan masyarakat, serta jangan sampai lengah dan lalai menjaga keselamatan warganya. "Itu urgent," imbuhnya.

Ketua DPP Partai Golkar itu juga menilai instruksi Tito itu sebagai upaya pemerintah pusat agar kepala daerah taat aturan. Jadi, perlu mengingatkan kewajiban berikut sanksi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 bagi kepala daerah agar menaati ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk yang dibuat Kepala Daerah sendiri yaitu Perda.

"Ini juga upaya pemerintah pusat untuk menekankan tentang kewajiban kepala daerah menaati dan menjalankan peraturan perundang-undangan, dan ketika tidak taat, termasuk lalai, diingatkan aturan UU yang menegaskan adanya sanksi ," ujarnya.

Ditegaskan Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Timur III itu, Instruksi Mendagri tersebut jangan disalahartikan dengan berbagai spekulasi beragam."Instruksi Mendagri harus dilihat semangatnya sebagai pengingat Kepala Daerah agar tidak kendor menegakkan protokol kesehatan Covid-19. Jangan ditafsirkan Mendagri telah melampaui kewenangannya. Instruksi Mendagri itu sendiri tentu tidak bisa menjadi dasar hukum pemberhentian kepala daerah. Pemberhentian kepala daerah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 yang diingatkan di dalam Instruksi Mendagri tersebut," jelas Zulfikar.

Senada dengan Zulfikar, Pemerhati Hukum dari Universitas Bung Karno Ibnu Zubair menilai, dalam sistem yang berlaku umum, setiap lembaga yang mempunyai pimpinan harus memiliki mekanisme pengangkatan dan pemberhentian.

"UU Nomor 23 Tahun 2014 secara eksplisit sekali mencantumkan kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah. Termasuk tata cara pengangkatan dan pemberhentian," jelas Zubair saat dihubungi, Sabtu (21/11).

Menurut dia, pemberhentian tidak hanya karena masalah hukum, seperti melakukan tindak pidana sebagaimana yang terjadi selama ini, tetapi karena alasan-alasan lain yang diatur dalam Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014.

"Tata cara pemberhentian juga diatur dalam pasal- pasal berikutnya. Itu yang perlu dipahami semua orang termasuk Kepala Daerah," kata Zubair.

Secara administrasi, surat pengangkatan dan pemberhentian Gubernur sebagai Kepala Daerah tingkat I dilakukan dengan surat Keputusan Presiden atau Keppres yang ditandatangani Presiden.

Sedangkan untuk kepala daerah tingkat II bupati dan walikota suratnya ditandatangani oleh Mendagri. Meskipun tata cara pengangkatan dan pemberhentian diatur dalam mekanisme tersendiri.

Ia menganggap, apa yang dilakukan Kemendagridengan secara tegas mengingatkan Kepala Daerah agar sungguh-sungguh menjalankan tugasnya dalam mengatasi pandemi Covid-19 merupakan langkah yang tepat.

"Covid-19 bukan urusan dan penyakit yang mudah ditaklukkan. Ini masalah global dan nasional. Sehingga dibutuhkan sinergisitas dan keseriusan pemerintah pusat dan daerah. Aturan hukum yang ketat untuk melindungi rakyat harus ditegakkan. Tidak boleh lengah," ujar Zubair.

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan kepada kepala daerah untuk mengendalikan Covid-19. Ia mengingatkan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 78 ada sanksi pemberhentian jika kepala daerah melanggar sumpah jabatan dan atau tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut awalnya disampaikan Mendagri Tito di DPR saat melakukan rapat bersama Komisi II DPR, Rabu (18/11). Adapun instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement