REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Kabupaten Purwakarta masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19 pekan ini. Pemerintah daerah pun langsung menerapkan langkah strategis guna menekan penyebaran virus corona di wilayah tersebut.
Pemkab Purwakarta menetapkan untuk menutup tempat wisata pada akhir pekan. Hal ini dikarenakan meningkatnya jumpah kunjungan wisatawan sehingga potensi penyebaran virus corona semakin tinggi.
“Kita adakan penutupan, jadi sesuai hasil rapat gugus tugas untuk destinasi wisata kita tutup tapi hanya di Sabtu dan minggu saja,” kata Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olaharga Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Purwakarta Irfan Suryana.
Irfan menuturkan saat ini kunjungan wisatawan di Purwakarta mulai meningkat seiring dijalankannya Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Pada akhir pekan kunjubgan wisatawan semakin melonjak. Meski diterapkan protokol kesehatan tapi nyatanya jumlah konfirmasi positif Covid-19 justru masih naik signifikan.
Oleh karena itu, kata dia, sebagai salah satu upaya meminimalisir penyebaran virus maka dibatasi mobilitas masyarakat. Di antaranya dengan menutup tempat wisata pada akhir pekan. “Karena kalau hari biasa mungkin tidak terlalu banyak pengunjungnya dan pertimbangan kalau tutup total kasihan juga mereka (pengelola wisata),” ujar dia.
Sementara itu, Sekretaris Disporaparbud Kabupaten Purwakarta Heri Anwar menambahkan kebijakan ini sudah disosialisasikan kepada pengelola tempat wisata dan masyarakat. Heri menuturkan pada periode 9-15 November 2020, Kabupaten Purwakarta mengalami perubahan level risiko dari daerah risiko sedang ke risiko tinggi.
Karenanya untuk mempersempit ruang gerak penyebaran covid 19 maka dikeluarkan kebijakan pada sektor pariwisata. “Kebijakan ini sementara sampai berakhirnya masa tanggap Pencegahan Covid 19 di Level Kewaspadaan (risiko Tinggi) terhitung mulai 14 hari kedepan dari tanggal 20 November sampai dengan 6 Desember 2020,” kata Heri.
Tidak hanya di tempat wisata, ia mengatakan restoran dan tenpat makan juga diminta menerapkan Protokol Kesehatan pencegahan corona virus. Serta membatasi jumlah kunjungan pembeli 50 Persen dari luas tempat makan dengan cara bergantian.
Restoran dan tempat makan harus menerapkan jam operasional mulai pukul 09.00 WIB-Pukul 21.00 WIB. Dengan rincian Pukul 09.00 WIB sd 19.00 WIB untuk makan di tempat serta Pukul 19.00 s.d 21.00 untuk membawa makanan ke rumah.
”Seluruh aktifitas yang berkaitan dengan hiburan malam dan/karaoke live musik di tiadakan,” ujarnya.
Menurutnya dalam penerapan kebijakan ini, tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan memantau dan mengawasi kondisi di lapangan. Jika ada yang melanggar maka penindakan dilakukan oleh Gugus Tugas. “Nanti tim gugus tugas yang akan langsung ke lapangan,” kata dia.