Ahad 22 Nov 2020 01:23 WIB

Soal tidak Terdaftar di Kemendagri, Ini Respons FPI

FPI mengatakan pendaftaran hanya demi mendapatkan dana bantuan dari APBN.

Rep: Haura Hafizhah   / Red: Ratna Puspita
[ilustrasi] Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyapa massa saat tiba di Petamburan, Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
[ilustrasi] Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyapa massa saat tiba di Petamburan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Front Pembela Islam (FPI) merespons pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal status FPI yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas). Status Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI berakhir sejak Juni 2019.

"FPI tidak peduli mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun. Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat," kata Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar saat dihubungi Republika, Sabtu (21/11).

Baca Juga

Ia mengatakan ormas tidak wajib mendaftarkan SKT. Sebab, pendaftaran hanya dilakukan demi mendapatkan akses dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selama ini, dia mengatakan, FPI selalu mandiri secara dana tidak pernah minta dana APBN. FPI sudah membuktikan diri dengan berbaik hati mendaftarkan diri ke pemerintah selama 20 tahun terakhir meski tidak ada kewajiban mendaftarkan diri. 

FPI tidak pernah memanfaatkan SKT tersebut. "FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah. FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup, SKT adalah masalah administrasi saja," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan mengatakan status FPI sebagai Ormas yang terdaftar di Kemendagri telah berakhir sejak Juni 2019. "FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri dan statusnya berakhir pada Juni 2019," kata dia, Sabtu (21/11).

Ia melanjutkan FPI pernah mengajukan perpanjangan ke pihak Kemendagri. Namun, saat itu FPI belum memenuhi syarat yang ditentukan. "FPI mengajukan perpanjangan. Namun, SKT belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement