Jumat 20 Nov 2020 16:08 WIB

Ratusan KK Terdampak Proyek JIS Telah Peroleh Kompensasi

Lahan warga yang terdampak pembangunan stadion, pencairannya lewat Bank DKI.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Erik Purnama Putra
KRL Commuter Line melintas dengan latar belakang pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
KRL Commuter Line melintas dengan latar belakang pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kembali mencairkan dana kompensasi kepada 41 kepala keluarga (KK) yang terdampak proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Total sudah 577 KK yang menerima kompensasi resettlement action plan (RAP) untuk ganti untung relokasi warga Kampung Bayam, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Pemberian dana kompensasi ini sudah dilakukan secara bertahap kepada warga kampung bayam yang terletak di sisi utara proyek ini," ujar Community Development Jakpro, Hifdzi Mujtahid melalui keterangan tertulisnya, Jumat (20/11).

Hifdzi menjelaskan, pihaknya telah membagikan buku rekening Bank DKI. Pencairan dengan menggunakan Bank DKI, kata Hifdzi, sebagai bentuk sinergi antar BUMD DKI Jakarta dalam rangka mewujudkan transaksi cashless society (masyarakat nontunai).

"Sehingga memudahkan untuk proses pendataan dan verifikasinya bagi warga yang telah mendapatkan pencairan," kata Hifdzi.

Dia menjelaskan, kompensasi RAP merupakan bentuk kepedulian pihak pemilik proyek agar masyarakat merasakan dampak positif dari pembangunan proyek JIS. Hifdzi menuturkan, kompensasi tersebut telah memasuki tahap kelima pencairan kompensasi (RAP) JIS. "Pada tahap ini, ada 41 KK yang mendapatkan kompensasi pencairan."

Setelah kompensasi diterima, warga diberikan waktu selama 30 hari untuk meninggalkan tempat tinggalnya. Kesepakatan tersebut sesuai isi perjanjian dalam berita acara serah terima (BAST) yang ditandatangani warga pada akhir Juli hingga pertengahan Agustus 2020.

"Jika dana di dalam rekening telah habis diambil, rekening warga akan otomatis nonaktif," katanya.

Pemberian ganti untung telah mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2018 yang mencakup biaya penggantian mulai dari pembongkaran, mobilisasi kembali ke kampung halaman, sewa rumah selama 12 bulan, dan tunjangan kehilangan pendapatan. Perhitungan tersebut dikhususkan bagi warga yang tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan aset serta menduduki lahan yang bukan miliknya.

Pelaksanaan RAP JIS merupakan tindak lanjut dari tahap yang sudah berjalan sepanjang tahun ini. Pihaknya menyadari pentingnya kesejahteraan warga terdampak proyek JIS tersebut.

Selain itu, Hifdzi mengekalim, Jakpro mengunjung asas kemanusiaan dengan memberikan kesempatan kepada warga untuk menyuarakan keinginan yang berkaitan dengan pelaksanaan RAP. "Selama proses RAP berlangsung pihak Jakpro secara khusus membuka forum dan diskusi terhadap warga sehingga apa yang telah diupayakan tidak saling merugikan kedua belah pihak," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement