Jumat 20 Nov 2020 14:49 WIB

Polisi Amankan 2,5 Ton Sarung Tangan Medis Bekas Siap Edar

Sebanyak 2,5 ton sarung tangan medis bekas siap diedarkan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Tersangka beserta barang bukti sarung tangan medis bekas siap edar ditunjukkan saat rilis pengungkapan di Polrestabes Bandung, Bandung, Jawa Barat, Jumat (20/11/2020). Sedikitnya 2,5 ton sarung tangan karet bekas untuk medis yang sudah direkonstruksi seperti baru berhasil diamankan pihak Kepolisian Polrestabes Bandung dari tersangka berinisial GR.
Foto: ANTARA/Novrian Arbi
Tersangka beserta barang bukti sarung tangan medis bekas siap edar ditunjukkan saat rilis pengungkapan di Polrestabes Bandung, Bandung, Jawa Barat, Jumat (20/11/2020). Sedikitnya 2,5 ton sarung tangan karet bekas untuk medis yang sudah direkonstruksi seperti baru berhasil diamankan pihak Kepolisian Polrestabes Bandung dari tersangka berinisial GR.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengamankan seorang wanita berinisial GR yang mendaur ulang sarung tangan medis bekas di Kota Bandung untuk dijual kembali ke pasaran. Sebanyak 2,5 ton sarung tangan medis bekas turut diamankan oleh penyidik.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan pelaku sudah melakukan aksinya kurang lebih enam bulan terakhir. "Jadi bekas sarung tangan dikumpulkan lagi, jadi direkonstruksi seolah-olah jadi baru, padahal itu sudah bekas," ujarnya, Jumat (20/11).

Menurutnya, pelaku membuat tim untuk mencari sarung tangan bekas termasuk telah mempekerjakan 178 karyawan. Ia mengatakan, pelaku menjual sarung tangan tersebut dari harga Rp 60 ribu hingga Rp 75 ribu untuk satu kotak.

Ulung mengatakan, sarung tangan bekas sempat diedarkan dan dijual ke Jakarta dan Surabaya. Diperkirakan, penjualan sarung tangan medis bekas juga sudah sampai ke tangan tenaga medis. Oleh karena itu, pihaknya mendalami apakah tenaga medis juga ikut terlibat dalam kejahatan yang berhasil diungkap tersebut.

"Imbauan kepada masyarakat dengan adanya kejadian ini, apabila beli sarung tangan dan sudah selesai, segera dibuang, dimusnahkan, digunting. Jangan dibuang sembarangan, karena nanti akan kejadian seperti ini, dipungut dan dibuat baru lagi. Masyarakat juga berhati-hati saat membeli sarung tangan kesehatan," katanya.

Menurutnya, pelaku dikenakan pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. Pasal 197 juncto 105 ayat 1 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan di ancaman dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Pasal 185 juncto 68 UU Rl Nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja dengan pidana maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement