REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Koperasi di Indonesia yang masuk dalam ekosistem digital masih sangat rendah. Yakni, baru sekitar 906 koperasi atau 0,73 persen dari 123 ribu koperasi aktif. Oleh karena itu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, transformasi digital koperasi harus dipercepat sehingga dapat bersaing dengan badan usaha lainnya.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Barat Kusmana Hartadji dan para pejabat eselon I KemenkopUKM.
Pada saat yang sama juga dilakukan penandatanganan kerja sama antara Ketua Komite ICCI (Indonesian Consortium For Cooperative Innovation) Firdaus Putra dan Deputi Bidang Kelembagaan KemenkopUKM Rulli Nuryanto.“Saat ini menjadi momentum modernisasi koperasi, momentum untuk mensejajarkan koperasi dengan badan usaha lainnya, momentum untuk menjadikan koperasi sebagai pilihan rasional untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Teten, dalam Pencanangan Gerakan Inovasi dan Transformasi Digital, di Bandung, Kamis (19/11).
Menurut Teten, pada saat pandemi Covid-19 sudah terbukti UMKM yang terhubung dengan platform digital yang mampu bertahan. Data menunjukkan penjualan di kuartal kedua pengguna platform digital meningkat 26 persen dibandingkan tahun lalu, sedangkan yang tidak terhubung dengan platform digital mengalami penurunan omzet.
Teten mengatakan, ini menjadi tantangan untuk meningkatkan jumlah koperasi yang akan memanfaatkan platform digital.“Transformasi koperasi terhadap teknologi digital harus kita lakukan. Sekarang adalah era digital kita tidak mungkin keluar dari era ini. Semua sekarang sudah terhubung dalam ekosistem digital,” katanya.
Terlebih, kata dia, nilai digital ekonomi Indonesia adalah yang terbesar di Asia Tenggara. Pada 2025, nilai digital ekonomi Indonesia diperkirakan mencapai Rp1.700 triliun.
Menurut MenkopUKM, nilai pasar digital ini harus dimanfaatkan oleh koperasi dan UMKM dari dalam negeri, kalau tidak akan diserbu oleh produk dari luar.
Digitalisasi koperasi, kata dia, menjadi instrumen bagi koperasi untuk meningkatkan pelayanan, transparansi, akuntabilitas. Sehingga, masyarakat yang menjadi anggota koperasi dapat terlayani dengan optimal dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.“Saat ini harus diakui koperasi masih dianggap jadul, tidak modern, layanan lambat, akuntabilitas buruk. Ini momentum kita membalik stigma itu, koperasi bisa tambil juga lebih hebat dari korporasi. Koperasi bisa menghadirkan kesejahteraan yang lebih baik,” paparnya.
MenkopUKM menegaskan, UU Cipta Kerja memberikan dukungan bagi koperasi dan UMKM melakukan tranformasi. Dalam UU Cipta Kerja, ada lima tranformasi yang diharapkan terjadi, yakni transformasi usaha informal ke formal, transformasi digitalisasi, transformasi usaha perorangan atau skala kecil ke skala keekonomian, transformasi berbasis teknologi dan transformasi UMKM berbasis kawasan, komunitas, klaster dan rantai pasok.
Sementara menurut Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Barat Kusmana Hartadji, proses digitalisasi bagi koperasi sangat dibutuhkan, tidak hanya penyajian bisnis koperasi dan laporan keuangan. Tapi, membantu dalam pembiayaan akses ke lembaga keuangan, penyajian data secara real time yang dibutuhkan pengurus dan anggota.
Saat ini, kata dia, pengembangan koperasi secara digital di koperasi Jabar sangat tinggi. Karena, penetrasi pengunaan internet di Jabar mencapai 58 persen, indeks daya saing digital di Jawa Barat berada pada peringkat kedua nasional."Secara infrastruktur dan SDM Jawa Barat sangat siap, yang didukung penduduk usia produktif memasuki era bonus demografi, di mana 38,9 juta memasuki usia 80 persen penduduk Jawa Barat memasuki usia produktif," paparnya.