REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN - Bupati Pamekasan Baddrut Tamam melarang pembangunan toko swalayan baru di wilayah itu. Swalayan dilarang apabila pemilik usaha tersebut tidak menguntungkan bagi pelaku usaha mikro setempat.
"Saya akan memberikan izin atau memperbolehkan ada toko swalayan baru di Pamekasan ini apabila ada perjanjian bersedia menjual produk warga Pamekasan. Minimal 25 persen dari jumlah total barang yang dijual di toko swalayan itu," kata Baddrut di Pamekasan, Kamis.
Menurut bupati, kebijkan ini diberlakukan agar keberadaan toko swalayan di Kabupaten Pamekasan bisa memberikan azas manfaat kepada pelaku usaha. "Dan dengan cara seperti ini akan terjadi simbiosis mutualisme antara warga Pamekasan dengan pemilik toko swalayan," terangnya,
Selama ini menurutnya keberadaan toko swalayan di Kabupaten Pamekasan belum menyediakan ruang khusus untuk memasarkan produk-produk lokal hasil kerajinan masyarakat Pamekasan. Keberadaan toko swalayan kurang memberikan manfaat secara ekonomis kepada pelaku usaha mikro yang ada di Pamekasan.
"Yang terjadi justru sebaliknya. Hasil produk luar dijual di Pamekasan dan masyarakat Pamekasan hanya jadi konsumen," katanya.
Sebelumnya saat membuka rapat koordinasi bersama para pengurus organisasi kemasyarakatan dan pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Pamekasan, Baddrut Tamam menyatakan salah satu faktor pendukung terwujudnya iklim usaha yang produktif adalah kondisi keamanan yang mendukung.
Oleh karenanya, ia meminta agar para pengurus organisasi kemasyarakatan ikut berperan aktif dalam menciptakan situasi yang kondusif dan ikut menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Pamekasan. "Ini perlu kami sampaikan, karena pertimbangan utama investor dalam menanamkan modalnya adalah faktor keamanan," jelasnya.