Kamis 19 Nov 2020 16:45 WIB

Sidang Perdana Penusuk Syekh Ali Jaber Digelar Daring

Sidang perdana perkara penusukan Syekh Ali Jaber digelar secara online

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Esthi Maharani
Syekh Ali Jaber saat memberikan keterangan soal insiden penusukan dirinya di Bandar Lampung, Ahad (13/9).
Foto: Tangkapan layar akun youtube Syekh Ali Jaber
Syekh Ali Jaber saat memberikan keterangan soal insiden penusukan dirinya di Bandar Lampung, Ahad (13/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Sidang perdana perkara penusukan Syekh Ali Jaber dengan terdakwa Alfin Andrian (24 tahun) berlangsung secara daring (online) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (19/11). Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang tersebut seyogyanya dikehendaki Ardiansyah, kuasa hukum  terdakwa berlangsung terbuka dan tatap muka, namun kenyataannya Majelis Hakim PN Tanjungkarang yang diketuai Dadi Rahmadi didampingi dua hakim anggota Surono dan Hendro memutuskan berlangsung daring, karena masa pandemi Covid-19.

Majelis hakim membuka sidang perdana di PN Tanjungkarang, sedangkan JPU Benny Nugroho Sadhi membacakan dakwaannya di Kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Sementara terdakwa hadir dalam sidang perdana namun berada di Mapolresta Bandar Lampung didampingi kuasa hukumnya.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan sebelum terjadi kasus penusukan, terdakwa bangun tidur pada pukul 8.00, mandi, sarapan, dan membeli rokok di sebuah warung. Terdakwa kembali ke rumah dan mengobrol dengan neneknya di rumah berada pada Gang Kemiri, Jl Tamin. Terdakwa melanjutkan tidur kembali dan bangun pada pukul 11.00. Terdakwa mengobrol lagi dengan neneknya di teras rumah sambil membuat teh.

Saat nongkrong di depan rumah neneknya pada pukul 14.00, terdengar suara dari Masjid Falahuddin, akan kedatangan Syekh Ali Jaber. Terdakwa masih nongkrong di teras rumah, dan melihat beberapa orang tetangganya pergi menuju masjid.

Tak lama, terdakwa menuju dapur. Ia bertemu pamannya Riandi, dan meminta rokok kepadanya. Lalu ia pergi meninggalkan pamannya. Terdakwa bertemu saksi Wisnu di kontrakannya.

“Aa, di Falahuddin rame-rame ada apa?” tanya terdakwa kepada Wisnu.

“Itu ada ulama datang dari Jakarta,” jawab Wisnu. “Oh, (ulama) biasa nongol di TV itu ya,” kata terdakwa. Setelah menjawab, Wisnu kembali masuk ke rumah kontrakannya.

Pamannya memberikan rokok kepada terdakwa dan mengatakan, Syekh Ali Jaber telah datang. Terdakwa kembali ke rumah neneknya dan ke dapur. Di dapur terdakwa mengambil sebilah pisau dan diselipkan di pinggang sebelah kiri.

Terdakwa bergegas menuju Masjid Falahuddi, yang berjarak sekira 200-an meter. Setiba di pintu gerbang masjid, terdakwa berlari menuju panggung kehormatan yang sedang duduk Syekh Ali Jaber.

“Terdakwa mengeluarkan pisau dan mengayunkan ke tubuh bagian kanan korban,” kata JPU Benny.

Korban mengetahui dan bergerak ke kanan dan menangkis serangan terdakwa, sehingga pisau terdakwa hanya mengenai lengan sebelah kanan bagian atas. Korban berdiri, dan terdakwa langsung diamankan jamaah saat acara Wisuda Akbar Hafidz Quran di Masjid Falahuddin. Korban mengalami luka dan dilarikan ke puskesmas, dan terdakwa dibawa ke Mapolsekta Tanjungkarang Barat.

Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tanpa Hak Menguasai dan Membawa Senjata Tajam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement