REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tak berkomentar banyak perihal penambahan sejumlah posisi baru dalam struktur organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, itu merupakan ranah persoalan dari lembaga antirasuah tersebut.
"Mengenai peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi, saya pikir itu adalah memang ranah internal daripada KPK dan mari kita sama-sama hormati," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/11).
DPR lewat Komisi III akan mengkaji perihal Peraturan Komisi (Perkom) nomor 7 tahun 2020. Penambahan dilakukan di Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat dan Bidang Koordinasi dan Supervisi.
"Komisi III sebagai mitra dari KPK untuk mengkaji mendalami serta meminta penjelasan kepada KPK," ujar Dasco.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan, penambahan sejumlah posisi baru dalam struktur organisasi lembaga antirasuah sesuai dengan strategi yang akan dikembangkan.
KPK, lanjut Ghufron, memandang pemberantasan korupsi tidak bisa lagi didekati hanya sebagai kejahatan personal. Pemberantasan korupsi, kata dia, harus dilakukan dengan sistem yang perlu ditanggulangi secara komprehensif dan sistemik pula.
"KPK kini mengembangkan pemberantasan korupsi dengan 3 metode yaitu penindakan, pencegahan dan pendidikan sosialisasi dan kampanye," ujar Ghufron.