Rabu 18 Nov 2020 23:49 WIB

OJK: 448.257 Debitur di Medan Raih Relaksasi Kredit

OJK menyebut total nilai relaksasi kredit di Sumut Rp 25,5 triliun

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK). mencatat hingga 6 November, sebanyak 448.257 debitur yang terdampak COVID-19 di Sumatera Utara sudah mendapat persetujuan mendapatkan relaksasi kredit.

"448.257 debitur yang mendapatkan persetujuan relaksasi kredit itu, nilai kreditnya sebesar Rp 25,55 triliun, ". ujar Kepala OJK Kantor Regional (KR) 5 Sumbagut, Yusup Ansori di Medan, Rabu (18/11).

Menurut dia, realisasi restrukturisasi kredit terbesar untuk debitur UMKM atau 254.200 pengusaha dengan nilai outstanding kredit sebesar Rp14,83 triliun.

Ada pun untuk non-UMKM sebanyak 194.057 debitur dengan nilai outstanding kredit Rp10,72 triliun.

"Realisasi restrukturisasi kredit akan terus bertambah seiring dengan proses persetujuan yang akan diakselerasi oleh industri jasa keuangan di tengah perpanjangan waktu stimulus ekonomi tersebut, "ujarnya.

Menurut dia, restrukturisasi kredit telah dan masih akan terus dilaksanakan oleh industri jasa keuangan, baik bank umum, BPR, maupun perusahaan pembiayaan.

Dengan relaksasi kredit diharapkan kinerja pengusaha kembali berjalan dengan baik setelah terganggu akibat COVID-19 serta terjaganya kinerja perbankan dan industri jasa keuangan lainnya.

Dia menyebutkan, kinerja perbankan yang terdiri dari Bank Umum dan BPR/BPRS per September 2020 masih dalam kondisi yang stabil dan kondusif.

Aset perbankan. misalnya masih tumbuh 8,38 persen secara year on year (yoy) atau menjadi sebesar Rp 556,94 triliun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement