REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam dunia kerja perempuan menjadi sasaran yang paling sering dijadikan sasaran diskriminasi. Data Organisasi Buruh Internasional atau ILO pada 2018 menunjukkan bahwa hanya setengah dari populasi perempuan Indonesia yang memiliki pekerjaan dan jumlahnya tidak pernah bertambah.
Sedangkan pada laki-laki, tingkat ketenagakerjaan mencapai hampir 80 persen populasi. Stigma yang melekat pada perempuan misalnya perempuan itu dianggap lebih lemah sebagai pekerja ketimbang laki-laki. Hal itu dijadikan satu alasan mengapa pihak perusahaan enggan memperkerjakan mereka.
Menyikapi hal itu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah mengajak kepada para pelaku industri untuk berlaku adil kepada pekerja perempuan. Karena, menurut dia, perempuan adalah tulang punggung kedua dalam keluarga.
“Tidak sedikit yang mengambil peran bapak dalam memenuhi kebutuhan keluarganya,” ujar Ida dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (18/11).
Salah satu pilar untuk mewujudkan pekerjaan yang layak memang dengan memperhatikan hak-hak mendasar di tempat kerja. Salah satunya, pencegahan terjadinya diskriminasi di tempat kerja. Penerapan kesempatan kerja dan perlakuan tanpa diskriminasi dalam pekerjaan telah menjadi aspek pembangunan hubungan industrial di Indonesia. Sejalan dengan hal tersebut, menurut Ida, pemerintah membutuhkan dukungan dan komitmen yang tinggi dari pemerintah daerah, serikat pekerja atau serikat buruh, serta organisasi pengusaha dalam mencegah ketidaksetaraan dan diskriminasi di tempat kerja.
“Diskriminasi terhadap tenaga kerja dalam memperoleh kesempatan kerja yang sama dilarang keras sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” jelasnya.