REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Hingga batas akhir penyerahan dokumen persyaratan permohonan hibah pariwisata di Kota Yogyakarta hanya sekitar 300 usaha hotel dan restoran yang mengajukan permohonan dari 1.103 usaha yang diundang.
"Memang syarat untuk mendapat hibah ini sangat ketat,” kata Kepala Sub Bidang Penagihan dan Keberatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Rohmad Romadhon di Yogyakarta, Rabu (18/11).
Menurut dia, hal tersebut salah satunya disebabkan pelaku usaha hotel dan restoran biasanya tidak mampu memenuhi syarat berupa kepemilikan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang menjadi syarat wajib untuk bisa mengakses hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Saat pelaku usaha hotel dan restoran tidak memiliki TDUP, kata dia, maka otomatis tidak bisa mengajukan permohonan hibah.
“Kami tinggal merapikan data yang masuk untuk kemudian disampaikan ke Inspektorat untuk diverifikasi ulang sebelum ditetapkan sebagai penerima hibah pariwisata,” katanya.
Pelaku usaha hotel dan restoran yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapat hibah pariwisata tersebut akan diundang untuk proses pencairan bantuan. Dari pusat, pencairan hibah dilakukan dalamdua tahap. Saat tahap pertama sudah terealisasi 50 persen, maka bisa mengajukan pencairan untuk tahap berikutnya. Batas akhir pencairan adalah 23 Desember 2020.
Guna memastikan agar pencairan bantuan tahap pertama di Yogyakarta dapat terealisasi secara cepat, maka akan dipilih hotel dan restoran yang memiliki kontribusi pajak cukup besar. Nilai bantuan hibah yang diterima pelaku usaha hotel dan restoran, tambahnya,juga akan dihitung berdasarkan kontribusi pajak yang sudah mereka bayarkan.
"Makanya, kami pilih wajib pajak yang besar-besar dulu supaya bantuan bisa terserap cepat dan pencairan tahap dua bisa langsung diajukan,” katanya.
Setiap hotel dan restoran yang menerima bantuan juga diminta menyampaikan rencana penggunaan dana meski tidak harus dilakukan secara detail.
“Pencairan dan penggunaan dana hibah pun akan dipantau oleh pusat. Makanya harus ada rencana penggunaan anggaran yang disusun oleh hotel dan restoran,” katanya.
Sebelumnya, Kepala BPKAD Kota Yogyakarta Wasesa mengatakan, penyaluran bantuan hibah tersebut secara tidak langsung juga memberikan edukasi dan pembelajaran ke pelaku usaha untuk selalu tertib menaati aturan perizinan.
“Seperti saat terjadi pandemi seperti sekarang ini. Syarat perizinan termasuk TDUP menjadi syarat utama yang harus dipenuhi. Artinya, hanya hotel dan restoran yang memiliki TDUP yang bisa mengakses bantuan dari pemerintah,” katanya.
Oleh karenanya, ia berharap pelaku usaha khususnya di bidang pariwisata untuk selalu menaati berbagai aturan perizinan karena ada beberapa kemudahan yang bisa diperoleh. Total nilai bantuan hibah pariwisata yang akan diterima Kota Yogyakarta mencapai sekitar Rp 33 miliar.