REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta agar serapan APBD tahun anggaran 2020 dapat dilakukan semaksimal mungkin oleh kabupaten/kota se-DIY. Hal ini mengingat pertumbuhan ekonomi DIY pada kuartal ketiga 2020 masih minus di angka 2,43 persen.
"Sebelum tutup buku pada Desember 2020 mendatang, APBD bisa segera dikeluarkan semaksimal mungkin," kata Sultan dalam rapat koordinasi penetapan UMK di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (18/11).
Sultan menyebut, serapan APBD ini dapat menopang pertumbuhan perekonomian di DIY yang terdampak Covid-19. Sebab, di tengah pandemi Covid-19 tidak memungkinkan adanya investor yang masuk ke DIY setidaknya hingga akhir 2020. "Harapannya bisa menopang (perekonomian), syukur kalau misalnya bisa surplus," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, juga ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-DIY tahun 2021. UMK kabupaten/kota se-DIY 2021 sendiri mengalami kenaikan dibandingkan 2020.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, kenaikan UMK ditetapkan dan diatur melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY. Kabupaten/kota, dia mengatakan, sifatnya hanya menyampaikan rekomendasi besaran UMK kepada Pemda DIY. "Hari ini 18 November 2020 telah ditetapkan dengan SK Gubernur Nomor 340/KEP/2020, yang mengatur tentang Besaran UMK Kabupaten/Kota Tahun 2021," kata Aji.