Rabu 18 Nov 2020 04:27 WIB

DKK Solo Lakukan Sidak Distributor Makanan

Beberapa makanan produk jadi yang tidak ada masa kedaluwarsanya

Rep: binti sholikah / Red: Hiru Muhammad
Tim gabungan dari Pemkab Karanganyar, Jawa Tengah, yang terdiri dari Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK), Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan UKM, serta Satpol PP, melakukan inspeksi dadakan (sidak) di supermarket Giant Palur Plaza, Karanganyar, Senin (20/5).
Foto: Republika/Binti Sholikah
Tim gabungan dari Pemkab Karanganyar, Jawa Tengah, yang terdiri dari Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK), Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan UKM, serta Satpol PP, melakukan inspeksi dadakan (sidak) di supermarket Giant Palur Plaza, Karanganyar, Senin (20/5).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO--Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo bersama bagian Kesra Sekretariat Daerah, Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Perdagangan, dan Satpol PP melakukan inspeksi dadakan (sidak) terhadap distributor makanan di Kota Solo, Selasa (17/11). Sidak dilakukan di tiga lokasi, antara lain distributor makanan di sekitar Pasar Legi, serta di supermarket.

Kabid Data dan Sumberdaya Kesehatan DKK Solo, Sri Rahayu Susilawati, mengatakan, dalam sidak di distributor makanan timnya mendapati beberapa makanan produk jadi yang tidak ada masa kedaluwarsanya. Kemudian, ada produk makanan yang sebetulnya tidak layak dikonsumsi sudah harus dikembalikan kepada produsen, tetapi penyimpanan masih jadi satu dengan barang-barang yang dijual. Dia menekankan, barang yang mau diretur harus dipisah agar tidak terbeli atau terambil. Selain itu, bagian bawah untuk penyimpanan makanan harus dilapisi plastik valet.

"Tadi kami sampaikan ke produsen memang temuan tidak berat, kami berikan arahan sehingga nanti saat akan kami evaluasi lagi masukan-masukan harus sudah ditindaklanjuti oleh yang bersangkutan," terangnya kepada wartawan.

Kegiatan sidak tersebut merupakan agenda rutin setiap tahun. Sidak kali ini dilaksanakan lantaran menjelang Hari Raya Natal. "Walaupun masa pandemi tidak boleh kumpul-kumpul tapi setiap tahun beredar makanan yang kamu khawatirkan beredar tanpa izin kemudian dikeluarkan," katanya.

Sri Rahayu menambahkan, hal yang perlu diperhatikan dalam peredaran, penjualan atau mengkonsumsi makanan yakni masa kedaluwarsa produk tersebut. Semua produk makanan jadi harus ada masa kedaluwarsanya. Jika tidak ada, maka dilarang untuk dijual.

Selanjutnya, produk harus memiliki izin edar. Produsen dapat mengurus izin edar di DKK Solo dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Selanjutnya, terkait penyimpanan makanan. Distributor, produsen maupun penjual dalam menyimpan produk makanan tidak boleh dicampur dengan barang-barang non makanan. Penyimpanan makanan juga harus ditaruh di atas, tidak boleh menyentuh lantai. Apabila makanan dalam jumlah banyak, perlu ada alas di bawahnya. "Makanan tersebut dilihat wujud dan bentuknya apakah sudah berubah dari produk aslinya. Misalnya kaleng, apakah masih utuh atau sudah berlubang, penyok, berjamur, atau ada lain berbeda. Itu yang harus diperhatikan," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement