Ahad 15 Nov 2020 20:58 WIB

Gus Menteri: Pendirian BUMDesma tidak Dibatasi Zonasi

BUMDes memiliki eksklusifitas atau kekhususan

Rep: Amri Amrullah/ Red: Budi Raharjo
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar ditemani Nyai Lilik Umi Nashriyah meninjau Homestay yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Putri Nyale Kuta di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Foto: istimewa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar ditemani Nyai Lilik Umi Nashriyah meninjau Homestay yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Putri Nyale Kuta di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar didampingi istri, Umi Lilik Nasriyah dan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq mengunjungi Wisata Hutan Bambu di Desa, Sumbermujur, Lumajang, Jumat kemarin.

Dalam kunjungan kerjanya itu, pria yang akrab disapa Gus Menteri ini mensosialisasikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas Penggunaan dana desa 2021.

“RPP yang kita susun sudah 100 persen, tinggal dibahas di lintas kementerian dan nanti akan ada penyelarasan di Kementerian Hukum dan HAM,” katanya dalam keterangan pers kepada wartawan, Sabtu (14/11).

Terkait dengan adanya pertanyaan tentang perubahan status BUMDes, dari badan usaha menjadi badan hukum, Gus Menteri dengan tegas menjawab BUMDes adalah Badan Hukum.

“Intinya BUMDes adalah badan hukum. Jadi kalau dulu BUMDes adalah badan usaha, masih dipertanyakan kedudukannya sebagai badan hukum, sekarang jelas BUMDes adalah badan hukum,” tegasnya.

Menurutnya, sekarang BUMDes adalah entitas baru yang kedudukannya setara dengan PT, koperasi, dan perkumpulan atau organisasi. Namun, ia mengatakan, BUMDes memiliki eksklusifitas atau kekhususan.

Pertama, BUMDes dikelola dengan cara kekeluargaan dan gotong royong. Yang kedua, BUMDes ada dua model. Model yang pertama, BUMdes yang didirikan oleh satu desa. Model yang kedua, BUMDes Bersama (BUMDesma), yang didirikan lebih dari satu desa.

Ia menegaskan bahwa satu desa hanya boleh memiliki satu BUMDes, tidak boleh satu desa mendirikan lebih dari satu BUMDes. “Dengan demikian, maka jumlah BUMDes di Indonesia sebanyak-banyaknya setara dengan jumlah desa di Indonesia,” ujarnya.

“Tapi ketika ngomong BUMDesMa, bisa didirikan sebanyak-banyaknya. Kenapa? Karena ngomong gerakan ekonomi desa itu kan skalanya kecil, tentu akan sangat maksimal kalau skalanya besar. Nah kalau skalanya besar itu pasti lintas desa, pasti kerja sama antar desa,” sambungnya.

Menurutnya, kerja sama antar desa termasuk di dalamnya untuk mendirikan BUMDesma tidak dibatasi oleh zonasi. Dengan catatan, antar desa tersebut saling menguntungkan.

“Desa di Lumajang bisa saja bekerja sama dengan desa di Sulawesi boleh, sangat boleh. Bangun kerja sama dengan desa di Sumatera boleh, yang penting saling menguntungkan,” ungkapnya.

Ia berharap dengan adanya BUMDesma dapat memotong mata rantai berkepanjangan yang menyebabkan harga menjadi mahal.

Jadi komoditas unggulan di sana di bawa ke sini, komoditas unggulan di sini di bawa ke sana tanpa mata rantai pasokan yang panjang akhirnya harganya jadi murah.

"Karena tidak banyak mata rantai, itulah yang saya maksud pendirian BUMDesma atau kerja sama antar desa tidak dibatasi oleh zonasi. Yang penting sesama Negara Kesatuan Republik Indonesia," terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement