Selasa 17 Nov 2020 01:47 WIB

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Fraud BTPN Purwokerto

Tersangka ditangkap setelah melarikan diri ke Wamena, Papua.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Praktek manipulasi keuangan -Fraud- (ilustrasi)
Foto: insidemainstreet.com
Praktek manipulasi keuangan -Fraud- (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Satuan Reskrim Polresta Banyumas, berhasil mengungkap kasus fraud di Bank BTPN Purwokerto. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menangkap seorang mantan pegawai yang sempat melarikan diri ke Wamena, Papua.

''Tersangka sudah kami bawa Purwokerto, dan kami tahan di Mapolresta,'' jelas Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, Ahad (15/11).

Baca Juga

Tersangka yang ditangkap, berinisial Yul (44), warga Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas. ''Tersangka merupakan awalnya karyawan bagian marketing BTPN Purwokerto. Namun setelah melakukan kecurangan, dia dikeluarkan dan kabur ke Wamena,'' jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, pihak BTPN dirugikan hingga ratusan juta rupiah. Bahkan tiga nasabah bank juga ikut mengalami kerugian akibat perbuatan tersangka.    

Menurut AKP Berry, kecurangan yang dilakukan Yul, berawal setelah dia berhasil membujuk tiga kreditur bank lain di Purwokerto, untuk melakukan take over kreditnya ke Bank BTPN tempatnya bekerja. Ketika kreditur  tersebut, terdiri dari Budi Hartoni, Endro Tito Prabowo, dan Supardi.

Ketiga nasabah tersebut, semula terikat kredit dengan tiga bank di Purwokerto, masing-masing Bank Rakyat Indonesia, Bank Bukopin dan Bank Jateng Syariah.

Melalui proses cukup panjang, akhirnya BTPN mentransfer dana dana take over ke rekening tiga nasabah tersebut di bank awal. Namun belum sampai dana takeover itu dieksekusi bank awal untuk pelunasan, ketiga nasabah tersebut menarik seluruh dana take over yang ada di  rekeningnya.

''Ketiga nasabah tersebut menarik dana take overnya, karena mendapat perintah dari Yul. Dengan alasan dana yang ditransfer tidak cukup untuk melakukan pelunasan, Yul meminta ketiga nasabah tersebut menarik tunai dana take over,'' ucap dia.

Yul kemudian meminta dana take over tersebut, dengan alasan akan dikembalikan ke BTPN. Yang menjadi persoalan, dana tersebut ternyata tidak disetorkan tersangka ke bank BTPN tempatnya bekerja. Namun digunakan untuk kepentingannya sendiri.

Pihak BTPN yang kemudian melakukan konfirmasi mengenai proses takeover tersebut, mendapat informasi bahwa dana takeover yang sudah dikeluarkan ternyata tidak digunakan untuk melakukan pelunasan. Dari informasi ini, pihak BTPN melakukan pelacakan.

Dari hasil pelacakan diketahui, dana tersebut ternyata ditarik oleh ketiga nasabah dan diserahkan kepada karyawannya, Yul, yang menfasilitasi proses takeover. Pihak BTPN kemudian meminta pertanggungjawaban Yul, yang belakangan ternyata kabur ke Wamena. Atas kejadian ini, pihak BTPN kemudian melaporkan kasusnya ke pihak Polresta Banyumas.

''Kita masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Yang jelas, terjadi fraud atau kecurangan yang dilakukan seorang karyawan BTPN,'' kata Kasatreskrim.

Terkait kasus tersebut, pihak Polresta telah menyita sejumlah barang bukti. Antara lain,  SK pengangkatan tersangka sebagai karyawan bank BTPN Purwokerto, dan tiga slip setoran dana take over yang dilakukan BTPN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement