REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan perjuangan dan pengorbanan yang telah dilakukan para dokter, perawat, tenaga medis, dan paramedis yang dengan kesukarelaan totalitas bekerja melawan pandemi. Para tenaga medis telah berminggu-minggu hingga berbulan-bulan mencurahkan tenaga untuk merawat pasien Covid-19 dan tidak dapat bertemu dengan keluarga mereka
"Jangan sampai apa yang telah dikerjakan oleh para dokter, perawat, tenaga medis, paramedis menjadi sia-sia karena pemerintah tidak bertindak tegas untuk sesuatu kegiatan yang bertentangan dengan protokol kesehatan dan peraturan-peraturan yang ada," kata dia Jokowi dalam rapat terbatas, Senin (16/11).
Peringatan disampaikan untuk sekaligus menyindir kepala daerah yang tidak berani menindak tegas pelanggar protokol kesehatan. Menurutnya, nihilnya penegakan disiplin protokol kesehatan di lapangan justru bisa memicu lonjakan kasus aktif Covid-19 yang dalam beberapa waktu terakhir sudah melandai.
Jokowi pun meminta kepala daerah memastikan protokol kesehatan berlaku di wilayah yang dipimpinnya. Apalagi, ujarnya, sejumlah daerah sudah memiliki peraturan daerah (perda) tersendiri mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan.
"Untuk betul-betul menjalankan aturan tersebut secara tegas, konsisten, dan tidak pandang bulu. Dalam hal ini, tugas pemerintah ialah mengambil tindakan hukum di mana ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan adalah suatu keharusan," ujar Jokowi.
Menurut presiden, ketegasan pemimpin daerah diperlukan agar tren kasus Covid-19 tak kembali menanjak. Berdasarkan data per 15 November lalu, rata-rata kasus aktif Covid-19 di Indonesia sudah berada pada angka 12,82 persen, di bawah rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 27,85 persen. Presiden tidak ingin angka kasus aktif di Indonesia kembali naik akibat banyaknya pelanggar protokol kesehatan.
Rata-rata kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia juga sangat bagus, yakni mencapai 83,92 persen yang jauh lebih baik dibandingkan dengan angka kesembuhan dunia di angka 69,73 persen.
Sebelumnya ramai diberitakan mengenai kerumunan yang timbul akibat acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11). Menyusul kejadian ini, Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda administratif kepada Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara pernikahan putrinya dan FPI selaku panitia penyelenggara kegiatan Maulid Nabi.