REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Pelaku usaha pasar modern di Kabupaten Sukabumi mulai menerapkan larangan penggunaan kantong plastik. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan peraturan bupati Sukabumi tentang larangan penggunaan kantong plastik. "Kami sudah tidak menyediakan kantong plastik," ujar Manajer Toserba Yogya Dep Store Sukabumi, Yayat Senin (16/11).
Menurut Yayat, warga yang berbelanja juga disediakan eco bag atau tote bag jika tidak membawa kantong belanjanya. Sehingga tidak ada lagi kantong plastik yang disediakan.
Yayat menuturkan, para pengelola pasar modern menyambut baik adanya kebijakan dari Pemkab Sukabumi. Hal ini dalam rangka menekan voleme sampah plastik.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai menerapkan larangan penggunaan kantong plastik untuk pusat perbelanjaan dan pertokoan modern di wilayah Kabupaten Sukabumi."Mulai 11 November 2020 merupakan hari pertama pemberlakuan larangan penggunaan kantong plastik untuk pusat perbelanjaan dan pertokoan modern di wilayah Sukabumi," ujar Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi Denis Eriska. Untuk memantaunya, DLH Kabupaten Sukabumi menerjunkan petugas untuk mengawasi pelaksanaannya.
Lokasi pusat perbelanjaan dan pertokoan modern yang dipantau antara lain Yogya, Alfamart, Indomaret, Yomart, Toserba Selamat dan Toserba berkah. Sementara pasar semi modern pada tahap berikutnya. Penerapan ketentuan ini ungkap Denis mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kebersihan Melalui Gerakan Sukabumi Bersih, Tertib dan Asri (Bestari). Di mana ketentuan ini efektif diterapkan pada Nopember 2020.
Denis menerangkan, penerapan aturan ini dipantau langsung ke sejumlah pasar modern diantaranya ke Toserba Yogya, Toserba Selamat, Toserba Berkah, Indomaret, Alfamaret, Yomart, dan lain-lain. Dari hasil pemantauan pusat perbelanjaan dan pertokoan modern sudah melaksanakan ketentuan tersebut.
Sebagai pengganti kantong plastik digunakan tote bag dari kain yang bisa dipakai berulangkali, kardus dan kantong dari kertas. Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Dedah Herlina meminta kepada seluruh pelaku usaha, pusat perbelanjaan dan seluruh stakehoalder untuk terus mengkampanyekan soal penerapan larangan penggunaan kantong plastik di wilayah Kabupaten Sukabumi.
"Upaya ini dilakukan selain bentuk upaya preventif pemerintah dalam mengurangi volume sampah plastik juga sebagai tindak lanjut dari penerapan perbup," kata Dedah. Untuk mendukung program ini, Bupati Sukabumi telah membuat surat edaran mengenai pengurangan penggunaaan kantong plastik.
Dalam surat itu terang Dedah, disampaikan penerapan larangan penggunaan kantong plastik terhitung mulai tanggal 11 November 2020. Di mana Gerakan Sukabumi Bestari merupakan gerakan untuk menjalin sinergitas antara perangkat daerah, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Sukabumi dalam melakukan pengelolaan di bidang kebersihan lingkungan.
"Gerakan Sukabumi Bestari mempunyai tiga program utama, yaitu pengurangan penggunaan kantong plastik, penetapan kawasan bebas sanpah dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pengelolaan sampah," kata Dedah.
Ia berharap dengan terlaksananya Gerakan Sukabumi Bestari ini dapat mengurangi beban sampah yang dapat mencemari lingkungan. Selain itu dapat merubah perilaku masyarakat dalam mengelola sampah yang ada di lingkungan tempat tinggalnya. " Seluruh pihak harus bekerjasama dalam mensukseskan program ini, sehingga dapat menciptakan wilayah Kabupaten Sukabumi yang bersih, tertib dan asri,'' imbuh dia.