Senin 16 Nov 2020 15:05 WIB

DPR Sebut Perbaikan Typo UU Ciptaker Diperbolehkan

Azis mengatakan asalkan perbaikan tak mengubah substansi yang ada di dalamnya.

Rep: Nawir Arsyad Akbar / Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, perbaikan kesalahan penulisan atau typo dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tetang Cipta Kerja masih diperbolehkan. Asalkan, ia mengatakan, perbaikan tak mengubah substansi yang ada di dalamnya.

“Secara UU udah diatur, kalau sifatnya typo masih boleh dimungkinkan. Untuk melakukan hal-hal yang sifatnya typo ya, tidak merubah substansi makna dan filosofinya,” ujar Azis di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/11).

Baca Juga

Ia mengaku akan berkomunikasi lebih lanjut dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR perihal perbaikan dalam UU Cipta Kerja. Namun, Azis sekali lagi menegaskan, perbaikan masih diperbolehkan jika tak ada substansi yang diubah.

“Sepanjang tidak merasa substansi, kalau sifatnya typo huruf besar, huruf kecil itu, dan tidak mengubah substansi itu tidak ada masalah, dibenarkan UU,” ujar Azis.

Sebelumnya, Kemensetneg mengatakan, kekeliruan pada UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh presiden disebut tidak mengubah substansi dan lebih bersifat teknis administratif. Karena itu, kekeliruan tersebut tidak akan memberikan pengaruh pada norma yang diatur di dalamnya serta implementasi undang-undang dimaksud pada tataran teknis.

Agar kesalahan tak terulang kembali, Kemensetneg akan menjadikan temuan kekeliruan ini sebagai pelajaran dan masukan untuk terus menyempurnakan penyiapan RUU. Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden. 

Seperti diketahui, kesalahan demi kesalahan ditemukan sejak UU Cipta Kerja disahkan di Rapat Paripurna DPR bahkan hingga ditandatangani oleh Presiden. Sejumlah kesalahan kembali ditemukan dalam UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU tersebut.

“Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin,” kata Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto dikutip dari siaran resmi di laman setneg.go.id, Rabu (4/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement