Jumat 13 Nov 2020 20:12 WIB

Pemprov DKI Bantah Tambah Kepemilikan Saham Bir Anker

Menurut Pemprov DKI ada kesalahan penulisan saham di situs BEI.

Kepala BP BUMD DKI Jakarta Faisal Syafruddin (tengah).
Foto: Republika/ Wihdan
Kepala BP BUMD DKI Jakarta Faisal Syafruddin (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak ada penambahan saham di perusahaan pembuat bir Anker, PT Delta Djakarta, seperti dalam informasi yang beredar. Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin pada Jumat (13/11), menjelaskan, kabar tersebut bersumber dari satu dokumen di situs BEI yang di dalamnya komposisi saham tertukar atau terjadi kesalahan penulisan antara saham Pemprov DKI Jakarta dan saham San Miguel Malaysia.

"Sebenarnya tidak ada perubahan kepemilikan saham, antara bulan ini dan bulan sebelumnya dan kami telah melakukan penelusuran dan pengecekan atas komposisi saham tersebut," kata Faisal dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/11).

Baca Juga

Berdasarkan hasil penelusuran, per 13 November 2020 pukul 14.31 WIB, dalam dokumen berbeda di situs BEI ditemukan komposisi yang sebenarnya, yaitu tertulis bahwa San Miguel Malaysia masih memiliki saham sebesar 58,33 persen dan Pemprov DKI Jakarta memiliki saham sebesar 26,25 persen. Dia juga mengatakan bahwa alasan lain kabar tersebut tidak akurat karena penambahan atau pengurangan saham harus melewati persetujuan DPRD dulu dan serangkaian prosedur lainnya.

"Tahapan itu yang tidak pernah terjadi. Bahkan, kami juga telah mengirimkan beberapa kali surat permohonan persetujuan penjualan saham kepada DPRD, namun belum kunjung disetujui," kata Faisal.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan ingin menjual kepemilikan saham di perusahaan bir tersebut. Anies berharap proses pelepasan saham Pemprov DKI Jakarta di PT Delta Djakarta bisa segera tuntas sehingga Pemprov DKI tidak akan menerima lagi dividen dari perusahaan bir itu mulai 2020.

Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. Berdasar draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diterima, diketahui RUU tersebut mengatur soal definisi, klasifikasi, larangan, pengawasan dan ketentuan pidana larangan minuman beralkohol. Selain itu, terdapat pula kewajiban pemerintah untuk mengawasi jalannya aturan tersebut.

Adapun kronologi kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta sebagai berikut:

- 1984 : sebesar 810.600 saham (35 persen)

- 1993 : sebesar 4.204.014 saham (30 persen)

- 2000 : sebesar 4.204.014 (26,25 persen)

- 2015 : sebesar 210.200.700 (26,25 persen).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilaporkan menambah kepemilikan saham di perusahaan bir PT Delta Djakarta (DLTA). Informasi penambahan saham itu diketahui dari laporan bulanan registrasi pemegang efek DLTA yang diunggah dalam situs Bursa Efek Indonesia pada 9 November 2020.

Berdasarkan paparan data itu, jumlah saham Pemprov DKI yang semula 26,25 persen bertambah menjadi 58,33 persen per Oktober 2020. Penambahan saham itu membuat Pemprov DKI menduduki posisi pertama pemegang saham PT Delta Jakarta, menggeser posisi San Miguel Malaysia Pte LTD yang memiliki saham sebesar 26,25 persen.

photo
Pemprov DKI melepas sahamnya di perusahaan bir - (republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement