Jumat 13 Nov 2020 13:27 WIB

18 Hotel Jakarta Ajukan Permohonan Gelar Resepsi Pernikahan

DKI Jakarta mengizinkan warga menggelar resepsi pernikahan di gedung atau hotel

Rep: Flori Sidebang/ Red: Nur Aini
Resepsi pernikahan (ilustrasi)
Foto: Reiny Dwinanda/Republika
Resepsi pernikahan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 18 usaha gedung pertemuan maupun hotel telah mengajukan permohonan izin kepada Dinas Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta untuk menggelar resepsi pernikahan pada masa PSBB Transisi. Nantinya permohonan itu ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Pemprov DKI.

"Per hari ini sudah ada 18 usaha yang mengajukan permohonan resepsi pernikahan,” kata Kepala Bidang Industri dan Pariwisata, Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi di Jakarta, Jumat (13/11).

Baca Juga

Bambang menjelaskan, mulai hari ini juga pihaknya bersama dengan tim gabungan sedang melaksanakan peninjauan (review) terhadap beberapa lokasi. Proses peninjauan itu diperkirakan berlangsung selama satu hari.

“Mulai hari ini sudah dilaksanakan review dan survei lokasi, yaitu Hotel Ritz Carlton dan JW Marriot. Prosesnya sekitar satu harian,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan menunggu revisi protokol kesehatan hasil dari peninjauan tim. Jika revisi protokol kesehatan sudah diterima besok dan dinyatakan lengkap, maka akan dikeluarkan Surat Keputusan (SK).

“Bila revisi kami terima besok dan dinyatakan lengkap, langsung dibuatkan SK. Kemungkinan Senin, paling lambat hari Selasa SK sudah dikeluarkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan warga menggelar resepsi pernikahan di gedung atau hotel. Setiap pengelola gedung bisa mengajukan permohonan ke Disparekraf DKI Jakarta untuk mengurus izin menggelar resepsi pernikahan pada masa PSBB transisi dan akan ditindaklanjuti oleh tim gabungan.

Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya menambahkan, selanjutnya menunggu persetujuan Pemprov DKI guna menggelar acaranya. "Iya, kalau disetujui oleh tim Pemprov DKI Jakarta, ya boleh," ujar Gumilar, Senin (9/11).

Resepsi pernikahan di gedung harus menerapkan kapasitas tamu maksimal 25 persen. Selain itu, syarat lainnya adalah melampirkan proposal protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement