REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- DPRD Jabar saat ini sedang bekerja keras untuk menyusun Raperda Penyelenggaraan Perkebunan DPRD Provinsi Jawa Barat. Menurut Ketua Pansus VIII Yosa Okctora Santono, keberadaan Raperda ini sangat penting. Karena, Provinsi Jawa Barat memiliki potensi subsektor perkebunan. Sehingga berperan penting dan strategis dalam upaya meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Daerah Provinsi Jawa Barat.
"Fenomena yang terjadi saat ini, lahan Perkebunan di Dareah Provinsi Jawa Barat terus berkurang. Di sisi lain, terdapat lahan tidur dan lahan kritis. Sehingga, terjadi penurunan produksi, produktivitas, rendahnya nilai usaha hasil perkebunan, serta rendahnya kualitas dan daya saing," ujar politisi dari Partai Demokrat itu kepada Republika.co.id, Kamis (12/11).
Yosa mengatakan, untuk memajukan potensi subsektor perkebunan daerah maka perlu dilakukan pengelolaan dan pendayagunaan. Tentunya, harus berpedoman kepada asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, keberlanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, efisiensi berkeadilan, kearifan lokal, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Menurutnya, setelah Raperda yang baru disahkan maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perkebunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Dikarenakan telah banyak pasal-pasal yang tidak sesuai dengan kondisi situasional daerah Jawa Barat. Maka dipandang perlu untuk di revisi Perda," tegasnya.
Yosa menjelaskan, setelah Raperda ini disahkan maka nantinya bisa mengatur lahan Perkebunan rakyat, lahan Perusahaan Perkebunan, lahan yang dikuasai Pemerintah Pusat, lahan yang dikuasai Pemerintah Daerah Provinsi dan lahan yang dikuasai Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Selain itu, kata dia, Perda juga mengatur penyusunan dan penetapan perencanaan penyelenggaraan Perkebunan, penetapan lahan Perkebunan berkelanjutan, penetapan kawasan Perkebunan, penetapan komoditas Tanaman Perkebunan, upaya peningkatan produksi dan produktivitas hasil komoditas Tanaman Perkebunan, upaya peningkatan nilai dan pemasaran hasil Usaha Perkebunan, peningkatan kapasitas Pelaku Usaha Perkebunan dan Tenaga Kerja Perkebunan, upaya pengembangan pemasaran, pengembangan industri pengolahan hasil Perkebunan, upaya pengendalian melalui penerbitan izin usaha perkebunan dan rekomendasi, penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi, penyelenggaraan kerja sama dan kemitraan, pembangunan data dan sistem informasi Perkebunan, upaya mendorong partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam subsektor Perkebunan, dan upaya pelindungan Usaha Perkebunan melalui penanganan gangguan Usaha Perkebunan.
"Bahkan, Perda pun mengatur pemberian insentif dan disinsentif, hingga pengenaan sanksi administrasi," katanya.
Terkait target pembahasan Raperda, menurut Yosa, pekan lalu Pansus 8 DPRD Jabar sudah menyelesaikan Pembahasan Pasal per Pasal. Bahkan, hasilnya telah disampaikan ke Biro Hukum Pemprov Jabar untuk segera ditindaklanjuti oleh Eksekutif, dalam hal ini Gubernur Jabar.
"Karena dasarnya Perda ini inisiatif Gubernur," katanya.
Yosa mengaku, dalam pembahasan Raperda ada saja kendala. Yang paling utama adalah keterbatasan waktu dan hal-hal lain semasa Pandemi ini. Misalnya ads PSBB di beberapa lokasi. "Hal ini menyulitkan kami dalam mendapatkan informasi ketika Kunjungan Kerja," katanya.
Yosa berharap, setelah Perda Perkebunan ini ada maka akan tercipta Iklim yang baik dalam hal investasi dan bisnis di sektor perkebunan, melindungi pengusaha kecil dan stakeholder lainnya sekaligus menguatkan kelembagaan dinas perkebunan Jawa Barat.
"Tentunya, dengan cara melaksanakan rencana induk pembangunan perkebunan dan rencana penyelenggaraan Perkebunan. Mudah-mudahan bisa diselenggarakan bersama," katanya.
Apalagi, kata dia, saat menyusun Perda pihaknya melibatkan semua stakeholders. Di antaranya, Dinas Perkebunan Kab Kebumen, Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, Tim Ahli Peneliti Komunitas Perkebunan, Masyarakat Peduli Lingkungan, Dewan Pakar APTEHINDO dan yang lainnya.
Yosa pun optomistis, Perda Perkebunan dapat mendorong produksi perkebunan. Sekaligus menambah nilai ekspor khususnya di komoditas kopi dan teh Jawa Barat.
Perda Perkebunan pun, kata dia, diharapkan dapat mendorong dan sekaligus menjadi jembatan yang berpihak bagi pengusaha lokal, kecil dan bisa bersaing dengan para pengusaha perkebunan yang sudah ada.