Kamis 12 Nov 2020 19:26 WIB

Wali Kota Bandung Dukung RUU Minol Disahkan

Jika peredaran minol sudah bebas maka akan banyak terjadi kerusakan.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Hiru Muhammad
Pemusnahan Minol: Pemusnahan barang bukti minuman beralkohol (Minol) oleh Polrestabes Bandung, di pelataran bekas Gedung Palaguna, Jl Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (3/6)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Pemusnahan Minol: Pemusnahan barang bukti minuman beralkohol (Minol) oleh Polrestabes Bandung, di pelataran bekas Gedung Palaguna, Jl Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (3/6)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Wali Kota Bandung, Oded M Danial mendukung rancangan undang-undang minuman beralkohol (minol) yang sedang dibahas DPR RI untuk segera disahkan. Ia pun mendukung hukuman penjara dan sanksi denda bagi masyarakat yang mengkonsumsinya.

"Saya mengapresiasi dan mendukung DPR RI kalau membuat regulasi yang ketat (RUU Minol)," ujarnya, Kamis (12/11). Ia menjelaskan, dampak dari mengkonsumsi minuman beralkohol banyak kasus kriminal. Selain itu, menurutnya terjadi penurunan atau kemerosotan nilai di tengah-tengah masyarakat."Akibat dari alkohol banyak kasus terjadi membuat masyarakat kita bukan sekadar mabuk-mabukan tapi terjadi degradasi nilai," katanya.

Oded menambahkan, jika peredaran minol sudah bebas maka akan banyak terjadi kerusakan. "Memang minuman keras sudah digariskan oleh tuhan yang maha kuasa, kalau disuatu negeri sudah bebas urusan minuman keras maka (akan) hancur," katanya.

Terkait hukuman penjara maksimal dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta, menurutnya pihak DPR sudah mengkaji hal tersebut dan dipastikan proposional dalam menentukan kebijakan.

Sebelumnya Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam mengungkapkan, bahwa Baleg DPR telah menerima surat yang ditandatangani oleh 21 orang pengusul dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP (18 orang), Fraksi PKS (2 orang) dan Fraksi Gerindra (1 orang) tanggal 24 Februari 2020 perihal permohonan harmonisasi RUU Larangan Minuman Beralkohol."RUU ini merupakan kelanjutan yang dimulai lagi pada persidangan ini dari periode yang lalu, judulnya masih tetap sama yakni Larangan Minuman Beralkohol," ujar Ibnu, Selasa (10/11).

Anggota Baleg DPR Fraksi yang juga mewakili pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol Illiza Sa’aduddin Djamal menjelaskan tentang urgensi serta latar belakang dan dasar filosofis pentingnya RUU Larangan Minuman Beralkohol. Adapun substansi RUU Larangan Minol antara lain terdiri dari judul, klasifikasi minuman alkohol, larangan, pengendalian, pengawasan, peran serta masyarakat, ketentuan pidana, serta penutup. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement