Kamis 12 Nov 2020 17:14 WIB

Mendes PDTT Ingatkan Calon Kades SDGs Jadi Acuan Desa

Arah kebijakan pembangunan dan visi misi calon kades harus merujuk SDGs

Rep: Amri Amrullah/ Red: Gita Amanda
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, meminta calon Kepala Desa agar mengacu pada Sustainable Development Goals (SDGs) Desa saat menyusun visi dan misi.
Foto: Kemendes PDTT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, meminta calon Kepala Desa agar mengacu pada Sustainable Development Goals (SDGs) Desa saat menyusun visi dan misi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, meminta calon Kepala Desa agar mengacu pada Sustainable Development Goals (SDGs) Desa saat menyusun visi dan misi.

Hal itu disampaikan saat rapat koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang membahas persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang bakal digelar pada awal 2021. "Ini pas banget dengan momentum yang digelar hari ini terkait dengan Pilkades, kami berharap kedepan seluruh konten, arah kebijakan pembangunan, visi misi Kepala Desa itu bertumpu atau merujuk pada SDGs Desa," kata Abdul Halim, dalam keterangan persnya, Kamis (12/11).

Menurut Gus Menteri, sapaan akrabnya, saat ini Kepala Desa tidak perlu bingung merumuskan arah pembangunan desa karena semuanya sudah tertuang dalam SDGs Desa, Kepala Desa hanya perlu menentukan poin mana saja yang akan dijadikan prioritas.

Gus Menteri kembali menegaskan, setidaknya ada empat hal yang perlu diperhatikan sebelum pelaksanaan Pilkades serentak 2021, yang pertama semua kandidat harus mempelajari kondisi obyektif desa, masalah, potensi dan rekomendasi pembangunan desa, termasuk prioritas SDGs Desa.

Selanjutnya, calon Kepala Desa dapat menggunakan prioritas SDGs Desa sebagai substansi visi dan misi pembangunan desa dengan sehingga warga desa bisa mencermati lebih tajam dan utuh terhadap visi dan misi tersebut.

Catatan Gus Menteri yang ketiga adalah, calon Kepala Desa yang terpilih dapat dipastikan mampu menyelesaikan RPJMD dalam waktu tiga bulan setelah penetapan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dan yang tidak kalah pentingnya adalah mampu menghindarkan visi, misi dan RPJMDes dari sekedar replikasi dokumen lain atau copy paste," imbuhnya.

Sebelum mengakhiri arahannya, Gus Menteri menjelaskan terkait penggunaan Dana Desa untuk belanja Alat Pelindung Diri (APD) dan alat kesehatan lainnya untuk mencegah penolaran Covid-19 saat pelaksanaan Pilkades serentak 2021.

"Penggunaan Dana Desa untuk pengadaan alat pelindung diri di dalam pelaksanaan Pilkada sangat diberikan ruang yang cukup, tentu dengan tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk tata cara penganggaran," paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement