Kamis 12 Nov 2020 15:33 WIB

Polda Metro Jaya Tindak Lanjuti Laporan Anggota JKT48

Akun terlapor memperlihatkan gambar yang diisi dengan kata-kata yang tidak pantas.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Aksi panggung personel JKT48.
Foto: Antara
Aksi panggung personel JKT48.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari salah satu member JKT48 terkait adanya kejadian perkataan asusila melalui media sosial di Instagram. Saat ini pihaknya telah menindalanjuti aduan tersebut dan memanggil saksi-saksi terkait adanya dugaan tindakan asusial di media sosial.

"Ada anggota JKT48, memang benar tanggal 7 kemarin ada laporan polisi masuk melaporkan adanya asusial, perkataan asusila di dalam media sosial, di instagramnya," ujar Yusri saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/11).

Menurut Yusri, salah satu anggota JKT48 (Ni Made Ayu Vania Aurellia) itu menemukan perkataan asusila itu di akun @kurniawan037. Akun terlapor itu memperlihatkan gambar yang diisi dengan kata-kata yang tidak pantas terhadap anggota JKT48 tersebut.

Akibatnya, pelapor merasa tersinggung, sehingga ia melaporkan akun @kurniawan037 kepada polisi. "Salah satu akun di media sosial di Instagram @kurniawan037 yang menyebutkan dengan kata-kata kotor dengan memperlihatkan gambar atau foto dari instagram si pelapor sendiri kemudian dilampirkan dengan kata-kata yang tidak wajar, itu yang dia tidak terima," terang Yusri.

Sebelumnya, Ni Made Ayu Vania Aurellia mengaku menjadi korban dugaan asusila. Hal itu diketahui dari unggahan di akun Twitter resmi JKT48, @officialJKT48. Namun dalam laporan tersebut tidak disebutkan secara terperinci terkait dugaan asusila tersebut.

Anggota JKT48 itu melaporkan pelaku dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Ni Made tercatat di nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ tanggal 7 November 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement