REPUBLIKA.CO.ID, KUALA KAPUAS -- Pemerintah melakukan survei untuk menginventarisasi ulang kegiatan yang dilaksanakan dalam program pengembangan lahan pangan terintegrasi atau food estate di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng). "IP4T adalah survei Inventarisasi Penguasaan Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah, yang mana lokasi food estate di kecamatan merupakan eks PLG dan perlu adanya inventarisasi ulang dalam kegiatan food estate tersebut,” kata Pelaksana Tugas Sekda Kapuas Septedy di Kuala Kapuas, Rabu (11/11).
Menurut dia, untuk surat tanah yang dibuat oleh desa dan surat keterangan tanah adat yang kemudian diterbitkan oleh Damang Kepala Adat, kebanyakan tidak ada titik koordinatnya, sehingga sangat rentan terhadap munculnya konflik pertanahan atau terjadinya tumpang tindih kepemilikan tanah.
Untuk itu, kata dia, pihaknya melakukan sosialisasi IP4T terkait Pembuatan Peta Tematik Pertanahan dan Ruang, diharapkan camat dan kepala desa benar-benar mengikuti dengan seksama serta memahaminya. Apabila selesai, kata dia, dapat mengimplementasikan di lapangan guna meminimalisasi terjadinya duplikasi penguasaan lahan.
“Dalam pelaksanaan food estate, maka salah satu tindak lanjutnya adalah dengan dilaksanakannya kegiatan IP4T ini, terkait pembuatan peta tematik Pertanahan dan Ruang oleh pihak Kementerian ATR/BPN yang membutuhkan dukungan dan kerja sama dari pemerintah daerah, pemerintah desa atau kelurahan, termasuk Babinsa, Babinkamtibmas yang memahami teritorial desa, RT, RW, tokoh masyarakat untuk mendapatkan data yang benar,” katanya.
Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Kapuas Febri Efendi mengatakan sosialisasi IP4T tersebut merupakan kegiatan sosialisasi yang kedua dilaksanakan di delapan kecamatan, 52 desa dengan luas 68 ribu hektare.
Kegiatan ini dinilai penting dilaksanakan, karena food estate merupakan kegiatan terintegrasi yang dilaksanakan oleh seluruh kementerian. Oleh karena itu dalam hal pemanfaatan tanah, pihak BPN memiliki tanggung jawab untuk mengumpulkan data sebagai dasar informasi dalam rangka perencanaan kegiatan pembangunan pertanahan terhadap tanah tersebut.
“Kami berharap dengan didapatkannya data mengenai subjek, objek dan hubungan hukum, sehingga tidak ada hak-hak atas tanah masyarakat yang dilanggar,” papar Febri Efendi.