Rabu 11 Nov 2020 00:35 WIB

Fraksi PAN Sayangkan RUU Minol Masih Gunakan Data Lama

Data 2014 menyebutkan, remaja yang mengonsumsi minol mencapai 14,4 juta orang.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Miras yang dikonsumsi sejak lama oleh sejumlah kalangan masyarakat
Foto: republika
Miras yang dikonsumsi sejak lama oleh sejumlah kalangan masyarakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai Amanat Nasional Guspardi Gaus mengapresiasi langkah fraksi PPP, PKS, dan Partai Gerindra yang mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Minuman Beralkohol. Namun, dia menyayangkan, lantaran data yang disampaikan pengusul masih menggunakan data lama. 

"Hasil survei yang dikedepankan hasil survei 2007, 2014, sekarang ini sudah 2020," kata Guspardi dalam rapat Baleg, Selasa (10/11).

Dia menilai, kalau survei yang dipakai merupakan data tahun 2018 dan 2019 maka tentu lebih signifikan. Menurutnya, data tersebut penting untuk meyakinkan baleg dan pemerintah.

"Kami dari Fraksi PAN menaruh harapan kepada tim inisiator untuk lebih komprehensif, untuk lebih bisa menyempurnakan terhadap konsep-konsep yang disampaikan itu," ujarnya. 

Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Illiza Sa'aduddin Djamal menjelaskan, urgensi lahirnya RUU tersebut lantaran RUU tersebut sesuai dengan spirit sila pertama Pancasila yaitu ketuhanan yang maha esa. Dirinya mengutip, data organisasi kesehatan dunia atau WHO pada 2011 yang menunjukkan bahwa sebanyak 2,5 juta penduduk dunia meninggal akibat alkohol.

Di Indonesia sendiri, berdasarkan data riset kesehatan dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan tahun 2007, diketahui jumlah remaja pengkonsumsi minuman alkohol 4,9 persen. 

"2014 hasil riset yang dilakukan oleh salah satu LSM jumlahnya melonjak hingga angka 23 persen dari total jumlah remaja saat ini yang sekitar 63 juta jiwa  atau sekitar 14,4 juta orang," ujarnya.

Illiza menilai, saat ini, belum ada undang-undang yang mengatur secara spesifik mengenai larangan minuman beralkohol. Menurutnya saat ini larangan mengenai minuman berlakohol hanya ada diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni di pasal 300 dalam buku kedua bab XIV tentang kejahatan terhadap kesopanan, pasal 492 buku ketiga Bab I pelanggaran tentang keamanan umum bagi orang dan barang dan kesehatan umum, serta pasal 536 dalam Bab VI pelanggaran tentang kesopanan. 

"Melihat realitas ini seharusnya pembahasan RUU minuman beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," ucapnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement