Rabu 11 Nov 2020 01:35 WIB

UMK Kabupaten Cilacap 2021 Diusulkan Naik Rp 70 Ribu

UMK Cilacap diusulkan naik 3,27 persen.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Buruh pabrik
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Ilustrasi Buruh pabrik

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Cilacap, akan mengusulkan kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten) 2021 di wilayahnya sesuai dengan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) yang ditetapkan Gubernur Ganjar Pranowo. Hasil voting yang diikuti seluruh anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Cilacap, memutuskan UMK 2021 naik 3,27 persen.

Kepala Disnakerin Cilacap, Dikdik Nugraha, Selasa (10/11) mengatakan UMK Kabupaten Cilacap tahun 2021 mengalami kenaikan menjadi Rp 2.228. 904. Kenaikan UMK ini, mengacu pada UMK 2020 untuk wilayah Kota Cilacap, yang tercatat sebesar Rp 2.158.327.

Baca Juga

Pada tahun-tahun sebelumnya, penetahan kenaikan nilai UMK Cilacap dibagi untuk tiga wilayah. Yakni, untuk wilayah Cilacap Barat, Kota Cilacap, dan Cilacap Timur. Masing-masing wilayah ini, memiliki nilai UMK yang berbeda

Dikdik menyebutkan, dengan hasil voting Dewan Pengupahan, maka keputusan ini akan disampaikan pada Bupati Cilacap dan Gubernur Jateng, untuk ditetapkan. ''Hal ini sesuai arahan dari Gubernur Jateng,'' katanya.

Dalam proses voting yang dilaksanakan, Dikdik menyatakan, seluruh anggota dewan pengupahan yang berjumlah 15 orang hadir seluruhnya. Mereka mewakili unsur dari pengusaha, pekerja dan perwakilan dari pemerintah. ''Semula sempat dilakukan musyawarah untuk menetapkan masalah kenaikan UMK 2021. Namun karena tidak diperoleh titik temu, akhirnya dilakukan voting,'' katanya.

Dari hasil voting tersebut, sebanyak tiga anggota dewan pengupahan memilih tidak ada kenaikan UMK 2021 atau kenaikan 0 persen, tiga anggota memilih kenaikan UMK 3,6 persen, dan 9 anggota memiliki kenaikan UMK 3,27 persen. ''Berdasarkan hasil suara terbanyak itulah, kita buatkan berita acara untuk diserahkan pada Bupati dan Gubernur,'' katanya.

Menyikapi keputusan ini, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Cilacap Budi Sadewo, mengaku akan menghormati hasil keputusan tersebut. ''Kami menghormati keputusan itu. Namun mungkin ke depan, akan ada perusahan yang terpaksa mengurangi karyawannya,'' katanya.

Dia menyebutkan, kondisi dunia usaha di Cilacap saat ini, masih belum pulih sepenuhnya akibat terdampak wabah Covid 19. Contohnya, di sektor perhotelan dan jasa  transportasi. ''Kondisi ini yang menyebabkan kami sebenarnya sulit menerima kenaikan UMK,'' katanya.

Namun dia juga menyebutkan, kalangan dunia usaha yang masih mengalami kondisi sulit, bisa menempuh cara pembicaraan bipartit antar pengusaha dan serikat pekerja. Pembicaraan ini untuk menyepakati besaran UMK yang mampu dilaksanakan pengusaha.

''Ini mungkin bisa menjadi menjadi jalan keluar agar usaha bisa tetap berjalan, dan pekerja tidak mengalami dampak PHK,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement