REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan mengungkap perdagangan satwa dilindungi berupa burung betet. Polisi mengamankan satu orang pelaku berinisial AK (28).
"Ada 11 ekor burung betet kami sita saat penangkapan pada Selasa (3/11) di Desa Sungai Bangkal, Kecamatan Sei Tabuk, Kabupaten Banjar," terang Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto di Banjarmasin, Selasa.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, burung tersebut adalah miliknya untuk dijual kembali. Dia mendapatkan satwa itu dari seseorang di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
"Total ada 20 ekor dia beli dan telah dijual sebanyak sembilan ekor," terang Buher, sapaan akrab Budi Hermanto.
Kini polisi masih memburu pemasoknya agar diketahui dari mana sindikat perdagangan satwa dilindungi itu mendapatkan burung betet yang diperjualbelikan secara ilegal.
Menurut Buher, pelaku yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Buher pun mengingatkan masyarakat tak sembarangan memelihara apalagi memperdagangkan satwa dilindungi agar tak terjerat pidana.
"Kami selalu berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk terus mengedukasi masyarakat agar mematuhi aturan terkait pemeliharaan satwa yang dilindungi," tandasnya.
Burung betet salah satu jenis burung yang punya penggemar cukup banyak bagi pecinta burung. Burung betet termasuk hewan cerdas serta punya bentuk bulu sangat indah dengan dominan warna hijau. Di pasar ilegal, harga burung ini pun tergolong cukup mahal karena kerap dicari kolektor pecinta burung.