Selasa 10 Nov 2020 16:17 WIB

Polda Jabar Ungkap 10 Kilogram Sabu di Dalam Ban Cadangan

Polisi duga paket sabu dari luar negeri yang masuk melalui Riau.

Barang bukti Shabu dan Ekstasi di BNN (ilustrasi)
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Barang bukti Shabu dan Ekstasi di BNN (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat mengungkap 10 kilogram lebih narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam ban cadangan sebuah truk di Gerbang Tol Cikampek Utama, Kabupaten Karawang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan sabu-sabu itu ditemukan dalam 10 bungkus plastik merek teh asal Tiongkok. Diduga barang tersebut bakal dikirimkan ke daerah Madura, Jawa Timur.

"Ada dua pelaku yang ditangkap yakni berinisial AHD dan OM. Mereka diduga akan melakukan distribusi narkotika jenis sabu-sabu dari Pekanbaru menuju Jawa Timur," kata Rudy di Polda Jabar, Selasa (10/11).

Dia menjelaskan, awalnya Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jabar mendapat informasi adanya sindikat jaringan sabu-sabu lintas provinsi. Kemudian, kata dia, tim Subdit 2 melakukan penyelidikan selama satu bulan.

Akhirnya penyelidikan itu berujung ditemukannya sebuah truk berwarna kuning dengan nomor polisi W 9812 NV di Gerbang Tol Cikampek Utama pada Sabtu, 7 November 2020. Polisi lantas memberhentikan truk tersebut dan dilakukan penggeledahan.

"Awalnya sempat tidak ditemukan sabu-sabu itu, tapi saat ban serepnya dibuka, kita temukan 10 paket sabu-sabu itu. Kalau kita kurang jeli, bakal lolos sabu-sabu itu," katanya.

Dia menduga barang terlarang itu berasal dari luar negeri dan masuk ke Indonesia melalui daerah Pekanbaru, Riau. Setiap pelaku yang merupakan kurir sabu-sabu, kata dia, diduga masing-masing bakal mendapat Rp 250 juta dari hasil pengiriman barang itu.

"Kemungkinan barang ini rencananya bukan diedarkan di Jabar. Pengungkapan ini memang yang paling besar selama tahun 2020 di Polda Jabar," kata Rudy.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2020 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement