REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Lagu "Tanah Papua" secara resmi telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai kekayaan intelektual komunal milik Pemerintah Provinsi Papua Barat. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Antonius Ayorbaba mengatakan lagu Tanah Papua telah terdaftar dan mendapatkan sertifikat kekayaan intelektual komunal oleh Kemenkumham.
Dengan mendapatkan sertifikat kekayaan intelektual komunal tersebut, lagu yang diciptakan oleh Yance Rumbino itu resmi menjadi milik Pemerintah Provinsi Papua Barat. "Siapa pun yang memproduksi lagu terbaru dalam albumnya wajib mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi Papua Barat sebagai pemilik kekayaan intelektual komunal tersebut," kata Antonius, Selasa (10/11).
Menurut dia, lagu "Tanah Papua" secara resmi dinyanyikan pada setiap kegiatan pemerintahan di seluruh kabupaten dan kota provinsi Papua Barat dengan menyebut nama pencipta dan pemilik lagu tersebut. Lagu "Tanah Papua" didaftarkan ke Kemenkumham agar kekayaan intelektual komunal yang merupakan kearifan lokal yang diekspresikan dalam seni musik tradisional dapat terjaga dan dilestarikan sepanjang masa.
Selain itu, sebagai proteksi dini dari kemungkinan terjadinya pencaplokan atau diklaim oleh pihak lain di luar daerah. "Pemerintah Provinsi Papua Barat telah memberikan penghargaan kepada pencipta lagu Tanah Papua tersebut. Penghargaan dalam bentuk uang pembinaan telah diserahkan kepada pencipta lagu oleh Gubernur Papua Barat pada perayaan HUT Provinsi Papua Barat Oktober 2020," kata dia.