Selasa 10 Nov 2020 14:57 WIB

Pemkot Surabaya Terima 12 Laporan Baru Soal Bansos

Selagi memenuhi syarat, Pemkot Surabaya akan memproses bantuan tersebut.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Pekerja mengangkat beras untuk Bantuan Sosial (Bansos) program keluarga harapan
Foto: SYAIFUL ARIF/ANTARA
Pekerja mengangkat beras untuk Bantuan Sosial (Bansos) program keluarga harapan

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Inspektorat Kota Surabaya Rachmad Basari mengungkapkan, pihaknya menerima 12 laporan baru yang berasal dari laman Jaga Bansos milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga total ada 66 keluhan masyarakat Surabaya terkait penyaluran Bansos yang disampaikan melalui laman Jaga Bansos KPK. Sebanyak 55 laporan di antaranya disampaikan pada September 2020.

Basari menjelaskan, dari 55 laporan terkait penyaluran Bansos yang disampaikan pada September 2020, 54 laporan di antaranya selesai ditindaklanjuti. Sedangkan satu laporan tersisa disebutnya tidak memenuhi syarat karena tidak ada feedback dari pelapor, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti.

Basari melanjutkan, dari 12 laporan baru yang masuk, 9 laporan di antaranya sudah selesai ditindaklanjuti. Sedangkan 3 laporan tersisa masih diminta untuk melengkapi beberapa dokumen atau bukti pendukung.

Beberapa dokumen yang diminta menurutnya harus dilengkapi karena sudah diatur dalam tata cara pengaduan melalui laman Jaga Bansos KPK. “Jadi posisinya sekarang Pemkot Surabaya masih menunggu bukti-bukti 3 pelaporan itu. Namun, Pemkot tetap meneliti informasi awal ini, karena bagi kami ini informasi awal untuk melakukan penelitian dan verifikasi ke lapangan,” kata Basari di Surabaya, Selasa (10/11).

Basari menjelaskan, laman atau aplikasi Jaga Bansos milik KPK ini bertujuan untuk menampung keluhan masyarakat tentang penyaluran bansos di lapangan. Laporan masyarakat yang masuk ke laman tersebut, selanjutnya akan dikirimkan ke pemerintah kota/ kabupaten atau pemerintah provinsi untuk selanjutnya ditindaklanjuti ke lapangan.

Basari melanjutkan, dari laporan yang masuk ke laman Jaga Bansos itu, KPK akan melihat mana yang layak untuk ditindaklanjuti dan mana yang tidak layak ditindaklanjuti. Laporan yang layak untuk ditindaklanjuti, KPK akan mengirim ke masing-masing admin pemerintah, kabupaten dan provinsi se-Indonesia untuk ditindaklanjuti.

“Setelah itu baru kita-kita yang ada di pemerintah daerah menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah diteliti di lapangan, kemudian kami harus mengirimkan laporan tindaklanjut itu ke web itu kembali. Nanti oleh KPK begitu dinyatakan oke, statusnya selesai,” ujarnya.

Basari memastikan, laporan yang diterima Pemkot Surabaya dari laman Jaga bansos KPK itu bukan terkait penyimpangan atau hal-hal yang negatif dan melanggar hukum. Seperti pengurangan isi atau pengurangan nominal bantuan. Namun, kata dia, laporan yang diterima itu rata-rata terkait adanya masyarakat yang belum menerima Bansos, hingga keterlambatan mengambil bantuan.

“Jadi kami pastikan bahwa rata-rata pengaduan yang diterima Pemkot Surabaya bukan penyimpangan atau penyalahgunaan yang berdampak pada kerugian negar. Tapi laporan itu lebih kepada belum menerima Bansos, mungkin itu warga yang baru terdampak. Kan memang belum tercatat, dan sepanjang tidak menerima double (bantuan), pasti akan diproses dan kalau memang layak pasti akan diberi,” kata dia.

Pada prinsipnya, lanjut dia, sepanjang warga itu memenuhi syarat untuk menerima bantuan, pasti jajaran Pemkot Surabaya akan memproses bantuan tersebut. Apalagi bantuan itu berasal dari berbagai sumber, mulai dari APBN, APBD Provinsi, dan bantuan dari Pemerintah Kota Surabaya.

“Makanya sampai saat ini Camat dan Lurah terus mencari warga mana saja yang terdampak. Kami juga perlu pastikan bahwa Pemkot sangat fast response jika ada keluhan-keluhan semacam ini, sehingga sembilan laporan sudah selesai,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement