Ahad 08 Nov 2020 20:41 WIB

UU Cipta Kerja Dinilai Untungkan Pengusaha dan Pekerja

UU Ciptaker justru mempermudah investor menanamkan modal usaha di Indonesia.

Ilustrasi Pertumbuhan Investasi
Foto: Pixabay
Ilustrasi Pertumbuhan Investasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengundangkan Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Dengan begitu implementasi terhadap regulasi UU Omnibus Law Cipta Kerja akan segera dilakukan. Ketua Departemen Luar Negeri Bidang ESDM, Industri dan Perdagangan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Aelyn Halim menyambut baik langkah pemerintah mengundangkan UU Cipta Kerja.

Menurut dia, Pemerintah telah membawa iklim positif bagi investasi di Indonesia, khususnya kalangan pengusaha. Terlebih lagi dengan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, menunjukkan pemerintah berusaha membangkitkan ekonomi dan menguntungkan pekerja juga tidak merugikan pengusaha.

"Menurut saya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini akan menguntungkan kedua belah pihak, baik kalangan pengusaha maupun kalangan pekerja," ucap Aelyn Halim di Jakarta, Ahad (8/11/2020).

Menurut Aelyn, adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini, maka akan memberikan nilai positif membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, sehingga akan banyak tenaga kerja yang terserap dan akan mengurangi angka pengangguran. "Saya melihat di sini ada niat bagus dari Jokowi dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini. Jadi saya menilai pemerintah sudah tepat untuk meningkatkan investasi," ujar Aelyn.

Lebih lanjut, dia berpendapat UU Omnibus Law Cipta Kerja akan mengupayakan jaminan pekerjaan, pendapatan dan bidang sosial yang lebih baik. Di samping juga akan membuka kesempatan bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi. "Tentunya hal ini merupakan sesuatu yang sangat baik," tegasnya.

Senada juga diungkapkan Pengamat Politik Harits Hijrah Wicaksana. Menurutnya, keberadaan UU Cipta Kerja justru mempermudah investor menanamkan modal usaha di tanah air sehingga mampu menyerap lapangan pekerjaan.

"Kebijakan UU Cipta Kerja bertujuan memberikan kemudahan perizinan bagi investor," kata dosen Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Setia Budhi Rangkasbitung.  

Ia berkata Pemerintah hadir untuk menerbitkan kebijakan UU Cipta Kerja agar para pengusaha yang ingin menanamkan modal diberikan kemudahan proses perizinan. Selama ini, proses perizinan sangat menghambat terhadap investor, karena harus bertabrakan dengan ribuan UU hingga saling tumpah tindih.

Pengurusan perizinan usaha sangat panjang juga mengeluarkan biaya cukup besar dan berpotensi terjadi korupsi dan pungutan liar. Karena itu, UU Cipta Kerja menyederhanakan UU untuk mempermudah proses perizinan agar investor membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

"Kami mengapresiasi UU Cipta Kerja itu bisa membangkitkan ekonomi dan menguntungkan pekerja juga tidak merugikan pengusaha," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement