REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Warga Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi digegerkan dengan adanya temuan limbah medis bekas peralatan Covid-19. Dari barang yang dibuang itu, terdapat selebaran kertas yang menunjukkan nama klinik dan keterangan hasil rapid tes pasien.
“Jadi kebetulan di dalam kantung itu juga ada selebaran yang itu menerangkan ada tertulis salah satu klinik di Jababeka tapi kami tidak mau mendahului karena ini sedang ditangani kepolisian kita tunggu saja hasilnya seperti apa,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, apabila ada klinik yang terbukti membuang limbah tersebut maka sanksinya berupa administrasi hingga pencabutan izin. Alamsyah mengatakan, sebelumnya, pada Kamis (29/10) ada laporan masyarakat Kecamatan Sukakarya.
“Ada laporan masyarakat kecamatan sukakarya, ada orang yang secara sengaja membuang limbah medis dengan menggunakan kantong plastik,” jelas Alamsyah.
Lalu, pada sore harinya tim dari Puskesmas setempat turun tangan dilanjutkan oleh Dinkes setempat keesokan hari. Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup bersama dengan pihak kepolisian melakukan investigasi di lapangan.
“Ternyata isi dari kantung itu adalah limbah medis yang berasal dari hasil pemeriksaan Covid-19,” kata dia.
“Saksi mata di lapangan tidak bisa melihat siapa yang membuang sekarang kasus tersebut ditangani polisi terkait dengan siapa kita masih menunggu hasil dari aparat kepolisian,” tambahnya.
Sebelumnya, Kapolsek Sukatani, AKP Makmur, menduga, limbah medis tersebut sengaja dibuang orang yang tak bertanggung jawab saat melintas. "Kelihatannya seperti kaya orang sengaja sembari jalan bisa dikatakan, buang dari jalan pasti," ujar dia.
Makmur mengatakan jumlah limbah yang dibuang itu beratnya sekitar 50 kilogram atau setara tiga karung plastik. Menurut penuturan dia, area tersebut letaknya jauh dari rumah sakit.
"Saat pertama ditemukan langsung dievakuasi sudah steril bekasnya sudah abis. Enggak ada (rumah sakit) dekat situ adanya puskesmas," jelasnya.