REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA--Pemerintah Kabupaten Purbalingga meminta agar para eksportir gula lebih memperhatikan para petani dan penderes gula kelapa. Salah satunya, dengan menyertakan penderes dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Pekerjaan penderes itu merupakan pekerjaan yang beresiko. Untuk itu, kami berharap para eksportir yang menampung hasil kerja penderes bisa menyertakan penderes dalam program BPJS Ketenagakerjaan," jelas Kepala Dinas Pertanian (Dinpertan) Kabupaten Purbalingga Mukodam, Sabtu (8/11).
Dia menyebutkan, Pemkab Purbalingga sebenarnya sudah mendorong para eksportir lebih memberikan perlindungan pada penderes melalui Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Nomor 440/3614/2020 tanggal 17 Februari 2020. Melalui SR tersebut, eksportir atau pengepul produk gula kelapa dihimbau untuk menyertakan penderes binaannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Namun dia menyebutkan, sejauh ini belum semua penderes bisa ikut serta dalam program tersebut. "Kuncinya adalah kemitraan yang harus saling menguntungkan, dan berbagi margin secara proporsional," katanya.
Dia menjelaskan, di wilayahnya ada sekitar 18.000 orang yang pekerjaannya tercatat sebagai penderes. Kalau dari jumlah itu ada 10.000 orang saja aktif berproduksi dengan rata-rata produksi 5 kg produk gula kelapa per hari, maka ada 50 ton gula kelapa di yang dihasilkan di Purbalingga. "Kalau dari jumlah itu sekitar 10 persennya merupakan produksi gula kristal organik, berarti ada 5 ton gula kristal yang dihasilkan setiap hari," katanya.
Khusus pangsa pasar ekspor, Mukodam menyebutkan, sejauh ini tercatat ada 11 perusahaan eksportir gula kristal dari Purbalingga. Lima perusahaan diantaranya merupakan perusahaan lokal, sedangkan lainnya merupakan perusahaan dari luar Purbalingga. "Tujuan ekspor gula kelapa kristal organik dari Purbalingga, antara lain ke Yunani, Amerika Serikat, Jepang, Polandia, Eropa dan Malaysia," katanya.
Pjs Bupati Purbalingga Sarwa Pramana, sebelumnya juga meminta agar kalangan eksportir lebih meningkatkan kepedulian pada para penderes dengan menyertakan mereka mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. "Para eksportir atau pengepul gula kelapa ini, harus bisa memberikan rasa tentram pada penderser dengan menyertakan mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Menurutnya, pembayaran iuran BPJS bisa dilakukan dengan sistem sharing 50:50. Sedangkan mengenai aspek keselamatan penderes, menjadi tanggung jawab Dinas Pertanian. "Saya rasa ini juga menjadi PR Dinas Pertanian, agar para penderes bisa safety saat bekerja. Misalnya dalam hal pengadaan sabuk pengaman," katanya.
Salah satu eksportir gula kristal organik, Gunarto, yang juga menjadi Direktur CV Bunga Palm, menyatakan untuk memberikan perlindungan bagi para penderes, pihaknya sudah memiliki dana sosial sejak 2013. Jika terjadi kecelakaan kerja pada penderes binaannya, akan mendapat santunan Rp 5 juta.
"Saat ini kami dengan membahas kemungkinannya untuk menyertakan penderes dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Memang yang membayar iuran BPJS seharusnya bukan para penderes, tapi pengepul-pengepul seperti kita," katanya.