REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyampaikan hasil pengawasan 10 hari keempat (26 Oktober-4 November) masa kampanye Pilkada 2020. Kegiatan kampanye daring terus menurun menjadi 56 kegiatan, dibandingkan 10 hari ketiga (16-25 Oktober) sebanyak 80 kegiatan.
"Jika kampanye dengan metode terbatas mengalami peningkatan jumlah, penyelenggaraan kampanye daring justru menurun," ujar anggota Bawaslu RI, M Afifuddin dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Jumat (6/11).
Afif memerinci, kampanye daring pada 10 hari pertama (26 September-5 Oktober) terdapat 69 kegiatan. Kampanye daring mengalami peningkatan pada 10 hari kedua (6-15 Oktober) menjadi 98 kegiatan.
Kegiatan kampanye daring terus menurun pada 10 hari ketiga dan keempat masa kampanye Pilkada 2020. Padahal, penyelenggara pilkada mendorong pasangan calon (paslon) dan tim kampanye mengupayakan kampanye daring di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Namun, kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas masih menjadi metode yang paling banyak dilakukan paslon. Afif menyebutkan, terdapat 16.574 kegiatan kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas pada periode 10 hari keempat kampanye.
Bawaslu mencatat, dari jumlah kegiatan kampanye tatap muka itu, ditemukan 397 kegiatan yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Menurut Afif, jumlah pelanggaran ini menjadi yang tertinggi dibandingkan 10 hari pertama hingga ketiga.
"Dengan demikian, jumlah total pelanggaran protokol kesehatan pada 40 hari kampanye menjadi sebanyak 1.315 kasus," tutur Afif.
Ratusan pelanggaran tersebut telah ditindak Bawaslu, dari mulai pemberian surat peringatan hingga pembubaran kampanye. Surat peringatan diterbitkan atas 300 kegiatan kampanye.
Selain itu, ada 33 kegiatan kampanye yang dibubarkan karena terdapat pelanggaran protokol kesehatan. Pembubaran dilakukan oleh pengawas pemilu, Satpol PP, maupun kepolisian.