Jumat 06 Nov 2020 18:37 WIB

Jubir: Positif Covid-19 di Palangka Raya Kembali Meningkat

Akumulasi pasien positif Covid-19 di Palangka Raya tercatat 1.245 kasus.

Alat PCR. Ilustrasi
Foto: Umarul Faruq/ANTARA FOTO
Alat PCR. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Murni D Djinu mengatakan pasien Covid-19 di kota itu kembali meningkat.

"Jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Palangka Raya kembali meningkat. Data terbaru telah terjadi penambahan tujuh kasus sehingga akumulasi pasien positif Covid-19 tercatat 1.245 kasus," kata Murni di Palangka Raya, Jumat (6/11).

Dia mengatakan berdasar data yang dihimpun satgas, untuk warga Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah yang masih dalam perawatan sebanyak 70 orang atau sebanyak 5,62 persen dari total kasus positif.

"Sementara untuk tingkat kesembuhan berada di angka 88,84 persen dari total kasus positif atau tercatat sebanyak 1.106 kasus sembuh dari paparan Covid-19," katanya.

Dari seluruh kasus Covid-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 60 orang, sementara masyarakat yang berstatus suspek Covid-19 tercatat 667 orang. Data tersebut berhasil dihimpun dari 30 kelurahan di lima kecamatan.

Bertambahnya kasus Covid-19 tersebut menurut Murni juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran Covid-19 yang tak kunjung usai.

Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga telah menerapkan peraturan wali kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.

"Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan selalu gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement