REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Cianjur, Jawa Barat, sepanjang 2020 mencatat 172 pendaki ilegal diamankan. Para pendaki itu kemudian mendapat pembinaan serta sanksi denda lima kali tiket pendakian.
"Mendaki tanpa izin disanksi sesuai dengan SK Kepala Balai Besar TNGGP No. SK.129/BBTNGGP/Tek.2/06/2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang Pembinaan Kegiatan Pendakian terhadap Pendaki Tanpa Izin di TNGGP, dengan membayar lima kali tiket pendakian," kata pimpinan Humas TNGGP Poppy Oktadiani saat dihubungi di Cianjur, Jumat (6.11).
Sebagian besar mereka, kata dia, terjaring petugas saat melakukan patroli di kawasan Gunung Gede dan Gunung Pangrango itu. Menurutnya, selama satu tahun terakh,ir tingkat pendakian ilegal terus ditekan dengan menggencarkan partoli di sejumlah titik rawan atau jalur pendakian ilegal yang banyak terdapat di sepanjang kaki Gunung Gede-Pangrango.
Sejak Januari hingga Oktober, pihaknya menjaring 172 pendaki ilegal yang masuk melalui jalur terlarang yang tersebar di sebagian besar wilayah Cianjur, sedangkan yang dikenakan sanksi, sejak diberlakukan SK Kepala Balai Besar TNGGP.
"Tidak hanya pembinaan dan denda, kami juga menerapkan sanksi sosial terhadap pendaki ilegal dengan cara memungut sampah di sepanjang jalur pendakian yang mereka lewati. Bagi mereka yang tertangkap baru akan melakukan pendakian, diminta untuk turun dan mengurus pendakian secara legal di pintu utama Kebun Raya Cibodas atau pintu pendakian Gunung Putri," katanya.
Ia menjelaskan penerapan sanksi tersebut, sebagai upaya mematuhi protokol kesehatan terkait dengan kuota pendakian setiap hari, termasuk antisipasi hal yang tidak diinginkan, seperti pendaki ilegal yang hilang atau hal lain yang menyebabkan kerusakan eskosistem taman nasional.
"Setiap tahun ada saja pendaki ilegal yang terjaring dan lolos, sehingga kami mengimbau bagi pendaki untuk menempuh prosedur pendakian secara legal, atau ditangkap dengan sanksi pembinaan dan denda," katanya.