Jumat 06 Nov 2020 10:17 WIB

Emil Dardak Ajak Masyarakat Memahami Perlindungan Konsumen

Lima UPT perlindungan konsumen di Surabaya, Malang, Kediri, Bojonegoro, dan Jember.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.
Foto: Antara/Didik Suhartono
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim), Emil Elestianto Dardak menekankan pentingnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang perlindungan konsumen. Menurut dia, perlindungan konsumen sangat penting untuk menjaga iklim usaha tetap kondusif.

Sehingga, tingkat kepercayaan pada produk lokal dapat meningkat yang diharapkan busa mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. “Harus ada trust atau kepercayaan. Kita menjaga iklim usaha agar kondusif, tidak ada yang takut, tapi harus tetap tanggung jawab,” kata Emil di Kota Surabaya, Jumat (6/11).

Emil mengaku, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim ingin membangkitkan semangat tanggung jawab pelaku usaha , termasuk UMKM, sehingga mereka tidak takut memulai ikhtiar usaha. Dia mengatakan, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya perlindungan konsumen sangat penting.

Emil juga mengingatkan, ketika ditemukan adanya penyimpangan yang bisa merugikan konsumen, agar segera dilaporkan. Sosialisasi dan edukasi bisa dimulai dari lingkungan kampus.

“Karena mahasiswa bisa ikut menyampaikan kepada keluarga atau sekitarnya. Ini akan luar biasa. Kalau menjangkau satu-satu tidak mungkin. Karena pendekatan enforcement tidak lebih efektif ketimbang promotif preventif,” ujar politikus Partai Demokrat itu.

Emil mengatakan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim memiliki lima unit pelaksana teknis (UPT) perlindungan konsumen di wilayah Surabaya, Malang, Kediri, Bojonegoro, dan Jember. UPT tersebut bertugas melakukan pengawasan barang beredar dan jasa, pemberdayaan konsumen, dan pelaku usaha.

Jumlah ini merupakan terbanyak di Indonesia. “UPT perlindungan konsumen ini diaktifkan sebagai upaya pendampingan kegiatan ekonomi sehingga konsumen terlindungi terlebih saat ini dari penyebaran Covid-19,” kata Emil.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E Halim menyatakan, edukasi dan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 terkait Perlindungan Konsumen sangat penting. Karena itu, pihaknya terus mendorong dan mensosialisasikan bagaimana daerah menggunakan dan mengimplementasikan UU Nomor 8 Tahun 1999 sebagai payung hukum bagaimana membuat regulasi di daerah terutama terkait perlindungan konsumen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement