Jumat 06 Nov 2020 07:30 WIB

13 Lahan di Paledang Dibebaskan untuk Proyek Double Track

Pembongkaran bangunan di Paledang baru dilakukan setelah pembayaran selesai.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Erik Purnama Putra
Stasiun Bogor Paledang yang nantinya melayani kereta jalur double track Bogor-Sukabumi.
Foto: Antara
Stasiun Bogor Paledang yang nantinya melayani kereta jalur double track Bogor-Sukabumi.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pembangunan double track (jalur ganda) kereta rute Bogor- Sukabumi sudah mencapai tahap pembebasan lahan di Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. Adapun jumlah tanah di wilayah Paledang yang dibebaskan sebanyak 13 bidang.

“Pembangunan double track terdapat pembebasan tanah wilayah Paledang. Pada 26 Oktober 2020 telah dilaksanakan pemaparan hasil penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dan saat ini masih ada revisi terhadap daftar nominatif,” kata Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat, Erni Basri kepada Republika, Kamis (5/11).

Erni melanjutkan, pada pekan pertama November ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadwalkan pertemuan musyawarah untuk ganti rugi terhadap 13 bidang tanah milik warga tersebut. Sehingga, pembongkaran bangunan baru dilaksanakan setelah pembebasan tanah telah selesai dibayar.

Di wilayah Paledang terdapat dua jembatan eksisting, yakni Bangunan Hikmat (BH) 16 km 0+950 dan BH 19 km 1+475. Erni menjelaskan, nantinya jembatan BH 16 eksisting  dibongkar, dan dibuat jembatan sementara yang menjadi akses pengguna jalan.

“Setelah itu, pembongkaran jembatan yang lama dibongkar setelah jembatan yang baru selesai dikerjakan,” ucapnya. Paledang yang berlokasi di tengah Kota Bogor terkenal dengan permukiman padat. Sehingga pembebasan lahan untuk rel yang sekarang baru single track harus membongkar banyak bangunan.

Menurut Erni, pengerjaan fisik double track Bogor- Sukabumi ditargetkan mencapai 20 persen untuk segmen Paledang-Ciomas hingga akhir tahun anggaran 2020. Jumlah pekerja dari kontraktor yang dilibatkan di segmen Paledang-Ciomas, yakni sebanyak 60 orang.

Selain melibatkan pekerja dari kontraktor, Balai Tehknik Perkeretaapin Wilayah Jawa Bagian Barat juga melibatkan masyarakat di sekitar lokasi pekerjaan dalam program padat karya. Termasuk, di antaranya pada masyarakat di Kecamatan Bogor Tengah.

 

“Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan, yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 73 tahun 208 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Padat Karya di Lingkungan Kementerian Perhubungan,” jelas Erni.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim membenarkan jika pembebasan lahan sudah mencapai area Paledang. “Selanjutnya konstruksi double track-nya,” kata Dedie kepada Republika melalui telepon selulernya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement