REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG-–Pemerintah Provinsi Banten memberlakukan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat Banten. Kebijakan tersebut diberlakukan mulai 5 November 2020 hingga 23 Desember 2020.
“Pemberlakuan kebijakan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif yang akan diberlakukan sampai akhir 2020,” ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11).
Wahidin menuturkan, Pemprov Banten berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah dengan menetapkan kebijakan-kebijakan yang meringankan beban masyarakat. Salah satunya, kata dia, melalui kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2020.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Opar Sohari turut menegaskan, penghapusan sanksi administratif atau denda dinilai sebagai upaya mengurangi beban warga di tengah pandemi Covid-19. “Selain program bebas denda pajak, Pemprov Banten juga membebaskan denda BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor) pokok, BBNKB 2, dan bebas tarif progresif,” terangnya.
Opar menyampaikan, masyarakat Banten yang ingin mengurus keperluannya terkait program tersebut diminta datang ke kantor dan gerai Samsat atau saluran lainnya. "Ayo bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program bebas denda pajak, bisa langsung datang ke Kantor Samsat di daerah masing-masing,” tuturnya.
Dia melanjutkan, para wajib pajak juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan e-Samsat di aplikasi Sambat atau bisa juga melalui gerai minimarket di Alfamart dan Indomaret.