REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Keyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda secara resmi memberikan Surat Keputusan (SK) Izin Terminal Khusus (TERSUS)/ Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) kepada tiga Perusahaan, PT. Bara Kumala, PT. KTH Mining Engineering, dan PT. Adimitra Baratama Nusantara pada Rabu (4/11).
Penyerahan Surat Keputusan dengan Nomor A.796/AL.308/DJPL dan Nomor A. 875/AL.308/DJPL, dan Nomor A. 709/AL.308/DJPL ini dilakukan oleh Kepala Kantor KSOP Kelas II Samarinda, Mukhlis Tohepaly didampingi oleh Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Pelabuhan, Capt. Ari Wibowo.
PT. Bara Kumala dan PT. Adimitra Baratama Nusantara, kata Mukhlis, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dengan komoditas utama Batu Bara. Sedangkan PT. KTH Mining Engineering merupakan perusahaan dengan komoditas utama pengangkutan alat berat.
Dikatakan Mukhlis, pihaknya menyampaikan dan mengingatkan kembali mengenai beberapa hal terkait kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi pada pengelolaan terminal khusus. “Bahwa mereka memiliki kewajiban untuk menyediakan dan memelihara fasilitas dan sarana pra sarana TERSUS/TUKS, antara lain meliputi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), kolam pelabuhan, alur pelayaran, fasilitas tambat dan fasilitas pelabuhan lainnya, serta fasilitas yang di perlukan untuk kegiatan pemerintah di TERSUS/TUKS,” ujar dia dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Kamis (5/11).
Mukhlis berharap, pihak penerima SK tersebut dapat tetap mengutamakan peningkatan keamanan dan keselamatan pelayaran, serta menjaga perlindungan lingkungan maritim. “Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah Kalimantan Timur, khususnya di Kota Samarinda,” ucapnya.