REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Lembaga Biologi Molekular Eijkman Amin Soebandrio berharap proses pengembangan Vaksin Merah Putih berjalan lancar. Dengan demikian, izin edar vaksin karya anak bangsa itu dapat diperoleh pada awal 2022.
Dia menegaskan, pengembangan Vaksin Merah Putih memang membutuhkan waktu yang tidak pendek untuk bisa sampai pada izin edar. Setidaknya, vaksin ini bisa memasuki uji klinis fase pertama mulai pertengahan tahun depan. "Sehingga paling lambat awal 2022 itu sudah bisa mendapatkan izin edar," katanya dalam seminar virtual "Harmonisasi Triple Helix: Kemandirian dan Kedaulatan Produk Inovasi Nasional" di Jakarta, Kamis (5/11).
Vaksin Merah Putih adalah vaksin yang pengembangan bibitnya menggunakan isolat virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 yang bersirkulasi di Indonesia.Vaksin itu dikembangkan di institusi penelitian di Indonesia oleh para peneliti Indonesia. Vaksin dikembangkan untuk melindungi rakyat Indonesia dari Covid-19.
Amin menuturkan bibit vaksin yang sedang dikembangkan Eijkman tersebut menggunakan platform subunit protein rekombinan."Untuk seluruh proses dari awal sampai ke uji hewan ini kami hanya diberikan waktu 12 bulan sejak bulan Maret 2020 akhir, maka praktis bulan April baru mulai," ujar dia.
Dia menjelaskan, proses pengembangan Vaksin Merah Putih masih berjalan. Eijkman sedang menunggu sistem ekspresi di sel mamalia dan sel ragi untuk bisa mengekspresikan protein rekombinan yang didesain Eijkman.
Setelah diperoleh protein rekombinan dari sistem ekspresi itu, Eijkman akan melanjutkan ke tahap uji pada hewan.Dari proses itu, akan didapatkan bibit vaksin, yang akan diserahkan kepada PT Bio Farma untuk melakukan "upscalling" hingga uji klinis tahap 1, 2, dan 3.
Amin menuturkan, jumlah ketersediaan vaksin yang masih terbatas pada awal membuat butuh adanya kelompok prioritas dalam penentuan penerima vaksin. Terutama, bagi mereka yang berisiko terhadap penularan Covid-19.
Ada empat kategori penerima vaksin yang akan diprioritaskan, yakni mereka yang ada di garda depan penanganan pasien virus, termasuk petugas kesehatan atau medis, serta petugas keamanan dan ketertiban.Selain itu, mereka yang karena kesehatannya memiliki risiko tinggi tertular, mereka yang bekerja di bidang pelayanan umum, dan mereka yang dikhawatirkan bisa menyebarkan virus corona penyebab Covid-19.