Jumat 06 Nov 2020 00:01 WIB

Pria di Bekasi Bacok Selingkuhan Istri Sampai Meninggal

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung mendatangi dan menyerahkan diri ke polisi.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Agus Yulianto
Ilustrasi pembunuhan.
Foto: IST
Ilustrasi pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- M Ali Hidayat alias Ali Bin Saridin (44 tahun) terbakar cemburu saat memergoki istrinya, berinisial N (38) bermesraan dengan Abdul Muit (35) di sebuah warung bebek. Ali yang sedang berkendara ke arah Babelan, Kabupaten Bekasi itu, langsung balik ke kediamannya untuk mengambil celurit.

Tak berselang lama, dia langsung mendatangi warung bebek tempat sang istri dan selingkuhannya tadi. Namun hasilnya nihil. Meski demikian, dia terus mencari dan akhirnya berpapasan di Jalan Raya Kampung Bogor, tepatnya di depan Masjid Al Mujahidin Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi. Peristiwa berdarah yang diwarnai cekcok itu pun pecah.

“Melihat di jalan sedang berboncengan, dihadang dan sempat terjadi cekcok perkelahian. Terjadilah keributan dan penganiayaan. Pelaku menyerang korban menggunakan celurit secara membabi buta,” jelas Kapolsek Tarumajaya, AKP Yudho Anto Hutri, kepada wartawan, Kamis (5/11). 

Berdasarkan keterangan Yudho, istri pelaku memang tak pulang selama beberapa bulan ke belakang. Usai melakukan aksinya, Ali langsung menyerahkan diri ke Polsek Tarumajaya. 

Yudho menyebut, tersangka mengaku bertanggung jawab dan menyesali perbuatannya. “Setelah itu dia menyerahkan diri ke Polsek. Pengakuan sementara ini karena pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya dan menyesal,” kata Yudho.

Polisi mengamankan barang bukti berupa celurit yang digunakan untuk menghabisi korban serta motor dan pakaian yang digunakan korban saat kejadian. Yudho mengatakan, ada enam luka bacok di bagian kepala samping bagian kanan atas telinga dan punggung korban. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal dunia dalam perjalanan.

“Sempat dibawa ke rumah sakit tapi meninggal di perjalanan,” ujar dia.

Yudho menuturkan, pelaku dijerat oleh pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Yakni penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement